Pertama di Dunia, Pria Uganda Terancam Hukuman Mati karena Homoseksual

LGBTQ di Uganda
Sumber :
  • PinkNews

Uganda – Seorang pria berusia 20 tahun akan menjadi orang Uganda pertama yang didakwa karena melakukan “homoseksualitas yang parah”, sebuah pelanggaran yang bisa dihukum mati berdasarkan undang-undang anti-gay yang baru-baru ini diberlakukan di negara tersebut. 

Resmikan Masjidnya di Uganda, Ivan Gunawan Potong Sapi hingga Bagi-bagi Hijab, THR dan Alquran

Terdakwa itu didakwa pada tanggal 18 Agustus dengan tuduhan homoseksualitas yang diperburuk setelah dia “melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum” dengan seorang pria berusia 41 tahun. 

Lembar dakwaan tidak merinci mengapa tindakan tersebut dianggap “diperparah”.

Terharu! Ivan Gunawan Resmikan Sebuah Masjid di Uganda, Ucapkan Rasa Syukur kepada Tuhan

Ilustrasi hukuman mati.

Photo :
  • iStock.com

"Karena ini merupakan pelanggaran berat yang dapat diadili oleh Pengadilan Tinggi, dakwaan tersebut dibacakan dan dijelaskan kepadanya di Pengadilan Magistrat pada tanggal 18,” kata Juru Bicara Kantor Direktur Penuntut Umum, Jacqueline Okui, melansir Al Jazeera, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban

Okui tidak memberikan rincian tambahan mengenai kasus tersebut. Dia mengatakan dia tidak mengetahui ada orang lain yang sebelumnya dituduh melakukan homoseksualitas yang parah.

Pengacara Terdakwa, Justine Balya, mengatakan dia yakin seluruh undang-undang tersebut tidak konstitusional. Undang-undang tersebut telah digugat di pengadilan, namun hakim belum menangani kasus tersebut. 

Menentang tekanan dari pemerintah Barat dan organisasi hak asasi manusia, Uganda pada bulan Mei memberlakukan salah satu undang-undang paling keras di dunia yang menargetkan komunitas LGBTQ.

Undang-undang tersebut telah dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia dan aktivis lainnya. Sekelompok pakar PBB menggambarkan undang-undang tersebut sebagai “pelanggaran hak asasi manusia yang sangat besar”, sementara Amnesty International menyebutnya “kejam dan terlalu luas”. 

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan sesama jenis. 

Hukuman mati dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang dianggap “memburuk”, yang mencakup pelanggaran berulang, hubungan seks sesama jenis yang menularkan penyakit mematikan, atau hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur, orang lanjut usia, atau penyandang disabilitas. 

Balya mengatakan empat orang lainnya telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut sejak undang-undang tersebut diberlakukan, dan kliennya adalah orang pertama yang diadili karena homoseksualitas yang diperburuk. 

Dia menolak mengomentari secara spesifik kasusnya. 

Uganda belum mengeksekusi siapa pun selama sekitar 20 tahun, namun hukuman mati belum dihapuskan dan Presiden Yoweri Museveni mengancam pada tahun 2018 untuk melanjutkan eksekusi guna menghentikan gelombang kejahatan.

Homoseksualitas dikriminalisasi di lebih dari 30 dari 54 negara di Afrika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya