MA India Tolak Sahkan Pernikahan Sesama Jenis

Komunitas LGBTQ di Turki
Sumber :
  • The Independent

New Delhi – Pengadilan tinggi India resmi menolak petisi, yang mengesahkan pernikahan sesama jenis di New Delhi. Putusan ini merupakan sebuah pukulan bagi puluhan juta pasangan LGBT untuk menikahi pasangan mereka.

List of Countries with the Most Widows

Dalam putusannya yang panjang, Mahkamah Agung India mendesak pemerintah untuk menciptakan pengakuan hukum bagi pasangan sesama jenis, sehingga mereka tidak menghadapi diskriminasi. Namun, MA tetap tidak memasukkan pasangan tersebut ke dalam kerangka hukum pernikahan yang ada. 

Kasus ini melibatkan 21 petisi terpisah dari anggota komunitas LGBT, yang berpendapat bahwa mereka tidak bisa menikah karena dianggap melanggar hak konstitusional mereka, sehingga menjadikan mereka warga negara kelas dua. 

Knowing the World's Largest Lift: Can Accommodate 235 People Per Trip

Pasangan LGBTQ di India

Photo :
  • Istimewa

Pemerintah menentang petisi tersebut dengan alasan bahwa pernikahan hanya antara laki-laki dan perempuan. 

Irak Sahkan UU Anti LGBT, Melanggar Bisa Dipenjara 15 Tahun

Kasus ini diawasi oleh hakim paling senior di negara itu, Ketua Mahkamah Agung Dhananjaya Yeshwant Chandrachud, serta empat hakim Mahkamah Agung lainnya.  Pengadilan mengadakan sidang pertama pada 11 Mei tahun ini dan baru diputuskan pada Rabu, 18 Oktober 2023. 

Saat memberikan penilaiannya, Hakim Chandrachud mengatakan pernikahan secara jelas didefinisikan sebagai pernikahan antara pria dan wanita dalam Undang-Undang Pernikahan Khusus (SMA) India, yang mengatur pernikahan di luar lingkup upacara keagamaan tradisional seperti pernikahan beda agama dan pernikahan antar kasta.

Namun, para pemohon (Kaum LGBT), meminta agar SMA ditafsirkan juga mencakup pernikahan sesama jenis

Meskipun Hakim Chandrachud mendukung diperbolehkannya pasangan sesama jenis dan belum menikah untuk mengadopsi anak, tapi pengadilan memutuskan oleh tiga hakim berbanding dua hakim yang menentang perluasan definisi undang-undang adopsi untuk mengizinkan hal ini. 

"Kegagalan negara untuk mengakui serangkaian hak yang muncul dari hubungan queer (LGBT) merupakan diskriminasi," ujarnya, dikutip dari Independent, Kamis, 19 Oktober 2023.

Ketua Mahkamah Agung menolak klaim pemerintah yang menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis hanyalah sebuah konsep yang terjadi di perkotaan dan elitis. 

Ilustrasi LGBT

Photo :
  • Pixabay

“Homoseksualitas atau keanehan tidak terbatas pada wilayah perkotaan dan kelompok makmur,” kata ketua hakim.  

“Kaum queer tidak hanya ada di pusat kota, mereka juga ada di tempat lain. Orang-orang mungkin menjadi queer terlepas dari mana latar belakang mereka. Apakah mereka berasal dari desa atau kota kecil dan terlepas dari kasta atau lokasi ekonomi.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya