PM Israel Benjamin Netanyahu Kecam Putusan Pengadilan Internasional

VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Sumber :
  • euractiv.com

Tel Aviv – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), pada Jumat, 26 Januari 2024, terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza.

Pengemudi Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Kesal karena Israel Tutup Perbatasan

"Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan, dan pada saat yang sama, komitmen suci kami untuk terus membela negara kami dan membela rakyat kami tidak tergoyahkan. Israel, seperti negara lainnya, negara mempunyai hak yang melekat untuk membela diri," kata Netahyahu, dikutip dari The Cradle, Sabtu, 27 Januari 2024.

Mahkamah Internasional di Den Haag

Photo :
  • Middle East Monitor
Top Trending : Pengalaman Tinggal Dekat Landasan Udara hingga Anak Kiai Sering Open BO Waria

Sebelumnya, pada hari yang sama, ICJ memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza yang dilakukan militernya.

Pengadilan juga mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida, dan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza. Namun, pengadilan tidak memerintahkan gencatan senjata.

Protes Meluas di Universitas Spanyol, Mahasiswa Minta Putus Hubungan dengan Israel

Netanyahu menggambarkan keputusan pengadilan tersebut sebagai upaya keji untuk menghilangkan hak Israel untuk membela diri, dan ini merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi, dan menekankan penolakannya terhadap upaya tersebut.

Sebaliknya, Negara Palestina memuji hakim-hakim ICJ dengan mengatakan bahwa negara Israel kini dituduh memusnahkan seluruh penduduk dan menghadapi tuduhan genosida.

Palestina menggambarkan keputusan tersebut sebagai keputusan yang bersejarah dan menyerukan masyarakat internasional untuk menekan Israel agar menghentikan agresi yang sedang berlangsung terhadap Jalur Gaza, menghentikan genosida, mengakhiri semua operasi destruktif, dan menghentikan pengungsian paksa.

Negara Palestina juga mendesak penerapan Resolusi 2720 Dewan Keamanan PBB dengan cepat, yang memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan dengan segera dan memungkinkan pemulangan segera para pengungsi ke rumah mereka.

Israel memulai operasi militernya di Gaza pada 7 Oktober setelah serangan Hamas terhadap pangkalan militer dan permukiman di sekitar wilayah kantong yang terkepung.

Sekitar 1.200 tentara dan warga sipil Israel terbunuh, termasuk beberapa di antaranya oleh Hamas dan lainnya oleh pasukan Israel untuk mencegah Hamas membawa mereka kembali ke Gaza, sesuai dengan Petunjuk Hannibal.

VIVA Militer: Batalyon tank militer Israel memasuki Gaza, Palestina

Photo :
  • euronews.com

Di Gaza, Israel telah membunuh sedikitnya 183 warga Palestina dan melukai 377 lainnya dalam 24 jam terakhir, menurut Kementerian Kesehatan.

Sejak 7 Oktober 2023, Israel juga telah membunuh lebih dari 26.000 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, termasuk lingkungan pemukiman, rumah sakit, masjid, gereja, dan kuburan.

Israel juga memperketat blokadenya di Jalur Gaza, sehingga menyebabkan ratusan ribu warga Palestina berisiko kelaparan.

93 persen penduduk di sana menghadapi krisis kelaparan, menurut sebuah laporan yang diterbitkan oleh konsorsium internasional yang didukung PBB pada akhir bulan Desember.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya