3 Fakta Aturan Umat Hindu Diperbolehkan Ibadah di Masjid yang Tuai Kritik

Badrinath Tempat Suci Agama Hindu
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta – Pengadilan di India memutuskan bahwa umat Hindu diizinkan untuk beribadah di masjid abad ke-17 di kota Varanasi. Keputusan ini diambil beberapa hari setelah hasil survei menunjukkan bahwa masjid tersebut dibangun setelah penghancuran sebuah kuil di lokasi tersebut. Lebih lanjut, berikut deretan faktanya:

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Awal Mula

Dilansir dari Straits times, Jumat, 2 Februari 2024, pertikaian klaim terhadap tempat-tempat suci telah menjadi sumber perpecahan di India, yang mayoritas penduduknya menganut agama Hindu tetapi juga memiliki populasi Muslim terbesar ketiga di dunia, sejak mendapatkan kemerdekaan dari pemerintahan Inggris pada tahun 1947.

Menakjubkan, 187 Pria dan Wanita Masuk Islam di Masjid Gtown Philadelphia Amerika

Umat Hindu Beribadah (Doc: Anadolu Ajansi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Pengadilan di Varanasi, yang juga merupakan daerah pemilihan parlemen Perdana Menteri Narendra Modi di negara bagian Uttar Pradesh utara, menyatakan bahwa umat Hindu diizinkan untuk beribadah di Masjid Gyanvapi.

Resmikan Masjidnya di Uganda, Ivan Gunawan Potong Sapi hingga Bagi-bagi Hijab, THR dan Alquran

Masjid ini berdekatan dengan kuil Dewa Siwa Hindu dan merupakan salah satu masjid yang paling mencolok yang menurut kelompok Hindu didirikan di atas reruntuhan kuil yang sudah hancur.

"Hakim memutuskan bahwa kerabat pendeta diizinkan untuk menyembah dewa Hindu di ruang bawah tanah Masjid Gyanvapi," ujar Vishnu Shankar Jain, pengacara yang mewakili pihak yang mengajukan permohonan dari kalangan Hindu.

Survei Arkeologi

Survei Arkeologi India (ASI) telah menyimpulkan bahwa masjid tersebut dibangun di atas reruntuhan kuil Hindu yang telah hancur, dan sisa-sisa patung dewa Hindu ditemukan di ruang bawah tanah masjid.

Hingga saat ini, ASI belum memberikan tanggapan terhadap permintaan komentar. Akhlaq Ahmad, yang mewakili pemohon Muslim, mengumumkan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi terkait keputusan tersebut.

Vishnu Shankar Jain menambahkan bahwa pengadilan telah meminta pemerintah distrik untuk mengatur agar umat Hindu dapat melakukan ibadah di situs tersebut dalam waktu tujuh hari.

Umat Hindu Beribadah (Doc: Anadolu Ajansi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Klaim dari pihak Hindu terkait dengan situs-situs yang kontroversial telah menjadi perhatian, terutama setelah Narendra Modi meresmikan kuil besar untuk Dewa Ram Hindu di Ayodhya.

Kuil tersebut dibangun di lokasi sebuah masjid abad ke-16 yang dihancurkan oleh massa Hindu pada tahun 1992, dengan klaim bahwa itu adalah tempat kelahiran Dewa Ram. Penghancuran masjid di Ayodhya menyebabkan kerusuhan di seluruh India yang dilaporkan menewaskan setidaknya 2.000 orang, sebagian besar di antaranya adalah Muslim.

Konsekrasi kuil Ram oleh Modi memenuhi janji dari Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata, yang telah berusia 35 tahun, dan dianggap sebagai dorongan untuk memajukan kembali agenda Hindu.

Ada Kritik

Meskipun dikritik karena diduga mendorong agenda pro-Hindu dan mempromosikan diskriminasi terhadap umat Islam, Modi membantah bahwa pemerintahannya terlibat dalam tindakan tersebut.

Peresmian kuil tersebut dilakukan beberapa bulan sebelum pemilihan nasional yang dijadwalkan pada Mei, yang diperkirakan akan meningkatkan peluang Modi untuk memenangkan masa jabatan ketiga yang jarang terjadi.

"Kami menolak keputusan tersebut dan berencana untuk segera menantangnya di pengadilan tinggi," kata Ahmad terkait keputusan pengadilan di Varanasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya