Cemari Sungai, Produsen Emas Didenda Rp12,7 M

Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara
Sumber :
  • VIVAnews/Hadi Suprapto

VIVAnews - Pemerintah China menghukum denda kepada suatu produsen emas terkemuka di negeri itu, Zijin Mining Co. Jumlah denda 9,56 juta yuan (sekitar Rp12,7 miliar).

Demikian ungkap kantor berita pemerintah China, Xinhua. Menurut pemerintah provinsi Fujian, Kamis 7 Oktober 2010, pabrik tembaga milik anak perusahaan Zijin bertanggungjawab atas pencemaran yang parah di suatu sungai sejak Juli lalu, sehingga meracuni banyak ikan. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan mencapai lebih dari 31 juta yuan (sekitar Rp41,4 miliar).

Selain diganjar denda, Zijin juga harus mengatasi kebocoran limbah sekaligus membersihkan sungai yang tercemar. Hukuman itu dikeluarkan oleh Kantor Dinas Perlindungan Lingkungan Pemerintah Fujian melalui surat tertanggal 30 September 2010.

Polisi setempat juga telah menahan tiga eksekutif pengelola pabrik. Bahkan tiga pejabat pemerintah yang dicurigai berkolusi atas masalah pencemaran itu telah dipecat, sedangkan seorang pejabat tinggi pemerintah setempat tengah diskors untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. 

Sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa saham Hong Kong, Zijin menyatakan akan mematuhi putusan dari pemerintah Fujian. Menurut penyelidikan, kebocoran limbah cair dari pabrik itu disebabkan buruknya perawatan fasilitas pembuangan limbah. (hs)

2 Pengakuan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Dilibas Uzbekistan
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah bertemu Menag Yaqut Qoumas

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Kunjungi Indonesia, Ini Kegiatannya

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah pada Senin memulai kunjungannya ke Indonesia dalam rangka meningkatkan koordinasi pelayanan haji.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024