Sumber :
- istockphoto
VIVAnews -
Pengadilan di Malaysia menjatuhkan vonis 115 tahun penjara kepada seorang pria pemerkosa empat orang gadis. Tidak hanya dipenjara, pelaku yang memiliki julukan "Rambo Bentong" ini juga harus menerima puluhan kali cambukan rotan.
Pria berusia 42 tahun bernama asli Rabidin Satir ini mengaku bersalah telah memperkosa empat korban yang berusia antara 8 hingga 17 tahun.
Wakil jaksa penuntut umum, Atiqah Liyana Shahrir, mengatakan bahwa hukuman berat ini diberikan kepada Rambo karena telah melakukan tindakan biadab yang menimbulkan kemarahan masyarakat dan ketakutan pada anak-anak.
Rambo mengaku bersalah untuk empat tindak kejahatan yaitu pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun di sebuah rumah di jalan Lumpur-Bentong pada 21 Juni 2010, pemerkosaan terhadap gadis 8 tahun di pinggir sungai belakang sebuah rumah di Ketari, Bentong pada 29 April 2011, memperkosa dan menyodomi seorang gadis 16 tahun di sebuah rumah di Ketari pada 12 Oktober 2011, dan memperkosa seorang gadis berusia 9 tahun di Taman Sri Marong, Bentong pada 9 Juli 2009.
Dalam kesaksiannya, Rabidin yang tidak diwakili oleh pengacara ini mengaku khilaf atas semua tindakan yang pernah dia lakukan. Dia mengatakan sedang berhalusinasi dan mabuk ketika peristiwa itu terjadi. (sj)
Halaman Selanjutnya
Wakil jaksa penuntut umum, Atiqah Liyana Shahrir, mengatakan bahwa hukuman berat ini diberikan kepada Rambo karena telah melakukan tindakan biadab yang menimbulkan kemarahan masyarakat dan ketakutan pada anak-anak.