Kasus Penganiayaan Anwar Ibrahim

Jaksa Agung dan Kepala Polisi Tak Bersalah

VIVAnews - Kepala Kepolisian Malaysia, Tan Sri Musa Hassan, dan Jaksa Agung Tan Sri Gani Patail dinyatakan tak bersalah atas tuduhan pemalsuan barang bukti dalam kasus penganiayaan yang menimpa mantan Wakil Perdana Menteri yang kini memimpin kubu oposisi di parlemen, Anwar Ibrahim, tahun 1998.

Pejabat di kantor perdana menteri, Datuk Seri Nazri Aziz, mengatakan bahwa Musa dan Gani tidak terbukti melakukan kesalahan berdasarkan penyelidikan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) selama dua bulan.

Anwar menuduh Musa dan Gani memalsukan barang bukti penyelidikan kasus pemukulan yang ia derita dari mantan Kepala Kepolisian Abdul Rahim Noor saat ditahan polisi pada 1998. Saat itu Anwar yang baru dipecat dari jabatannya diseret ke tahanan dengan tuduhan korupsi dan pelecehan seksual.

"Karena kasus ini sangat sensitif dan menyangkut orang penting, MACC telah membentuk panel penuntut independen untuk menelaah kasus," kata Nazri seperti ditulis harian The Star edisi Rabu, 11 Maret 2009.

Dua mantan hakim pengadilan federal Datuk Abdul Kadir Sulaeman dan Datuk Wira Mohd Noor, dan hakim Mahkamah Agung Datuk Mohd Noor Abdullah menjadi anggota panel ini. Nazri mengatakan kasus ini diselidiki sejak 2 Juli 2008 dan selesai dua bulan kemudian.

"Kami tidak langsung mengumumkan hasilnya karena kami perlu mempertimbangkan beberapa hal sehingga tidak menimbulkan keraguan publik," kata Nazri.

Alasan Anwar Fuady Kepincut Wiwiet Tatung hingga Mantap Menikah di Usia 77

Anwar sendiri mengaku kecewa dengan hasil penyelidikan ini. "Ini menunjukkan bagaimana kacaunya mereka mengatur sistem, saya rasa hasil ini sangat buruk karena bukti yang ada sebenarnya sangat kuat," kata dia seperti dikutip laman The Malaysian Insider.

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu

Israel Ketar-ketir ICC Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kabarnya segera menerbitkan surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan pelanggaran HAM di Gaza

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024