Mursi Dikenakan Tuduhan Aksi Terorisme

pendukung presiden Mursi bentrok dengan polisi
Sumber :
  • REUTERS/Mohamed Abd El Ghany
VIVAnews -
Pengadilan kota Kairo kembali mengeluarkan dakwaan baru untuk mantan Presiden terguling, Mohammed Mursi. Apabila sebelumnya Pengadilan telah mendakwa Mursi terlibat aksi pembunuhan pengunjuk rasa, maka kali ini Mursi didakwa melakukan aksi teror.


Stasiun berita
Al Jazeera
, Rabu 18 Desember 2013 melansir informasi tersebut dari sebuah dokumen pengadilan yang diungkapkan seorang sumber. Di dalam dokumen rahasia itu, Mursi dituduh pada Rabu kemarin membocorkan rahasia pertahanan ke pihak asing.

Kelakuan Pengguna Fortuner Ini Bikin Tepok Jidad saat Keluar Parkiran

Selain itu, dia turut disebut ikut mendanai aksi teror untuk melatih militan demi memenuhi tujuan organisasi internasional, Ikhwanul Muslimin (IM). Dalam sebuah pernyataan, tertulis kalimat Jaksa Penuntut yang menyebut kelompok IM telah melakukan tindak kekerasan dan aksi teror di Mesir.
KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar, Menteri Donasikan Dana Pribadi


Kata Jay Idzes soal Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
Jaksa juga menyebut IM telah menyiapkan sebuah rencana teror yang mengikutsertakan kelompok Palestina, Hamas dan Hizbullah dari Lebanon. Dalam dokumen itu, tidak hanya Mursi sendiri yang dikenakan dakwaan itu, 35 orang lainnya turut didakwa di pengadilan dengan tuduhan serupa.

Salah satunya, termasuk orang terpenting kedua bagi Mursi ketika dia masih menjabat sebagai Presiden, Essam Haddad. Dia dituduh mengkhianati negaranya dengan menyerahkan informasi rahasia kepada Tentara Revolusioner Iran.


Menurut laporan reporter Al Jazeera, Peter Greste, tuduhan yang bernada pengkhianatan itu sangat serius, karena dapat berbuah hukuman mati di Mesir.


Sementara menurut juru bicara tim pengacara Mursi, Mohamed Al Damaty, dirinya sama sekali tidak mengetahui soal keberadaan dokumen pengadilan itu. "Kami tidak menerima dokumen pengadilan terkait kasus tersebut," ujar Al Damaty.


Tim pembela, imbuh Al Damaty, bahkan tidak mengetahui lebih jauh detail kasus itu. Namun, Al Damaty menduga ada perintah dari Jaksa Penuntut yang melarang media agar tidak mempublikasikaan mengenai detail kasus ini, karena dianggap membahayakan keamanan negara.


Hingga saat ini, belum ditentukan tanggal sidang selanjutnya bagi Mursi. Sebelumnya, Mursi telah menjalani sidang perdana pada tanggal 4 November kemarin di Pengadilan Akademi Kepolisian Kairo.


Dalam sidang itu, Mursi menolak untuk diadili dan bersikeras dia masih menjabat sebagai Presiden sah Mesir. "Saya Dr Mohammed Mursi, Presiden Republik negara ini. Saya Presiden Mesir yang sah. Anda tidak memiliki hak untuk menggelar sebuah persidangan terhadap Presiden yang sah," tegas Mursi.


Mendengar respons demikian, Hakim di persidangan sepakat menunda sidang dan kembali menggelarnya pada tanggal 8 Januari 2014. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya