Di Malaysia, Pria Berpakaian Wanita dan Sebaliknya Didenda Rp3 Juta
Kamis, 2 Januari 2014 - 12:10 WIB
Sumber :
- REUTERS/Damir Sagolj
VIVAnews -
Pria yang memakai pakaian wanita maupun wanita yang mengenakan busana pria bisa didenda hingga lebih dari Rp3 juta di Negeri Bagian Pahang, Malaysia. Peraturan ini diterapkan dewan syariah untuk menegakkan moral di negara bagian tersebut.
Diberitakan
Wall Street Journal,
yang dikutip
OnIslam
pekan ini, peraturan ini pertama kali disahkan pada awal Desember 2013 oleh Penegakan Pelanggaran Kriminal Syariah Pahang dan hanya diterapkan untuk warga Muslim. Wan Wahid Wan Hassan, wakil presiden Dewan Adat Melayu dan Agama Islam Pahang, mengatakan bahwa peraturan ini dibuat demi menjaga moral masyarakat.
"Kami tidak ingin ada aktivitas tidak bermoral di sini, dan kami akan pastikan petugas memeriksa warga setiap kali mereka berpatroli rutin di negara bagian ini," kata Hassan.
"Peraturan baru ini bertentangan dengan pasal 10 konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi warganya. Berpakaian adalah salah satu ekspresi dan kebebasan yang mendasar yang dilindungi negara," kata Bashir.
Malaysia adalah negara multi-etnis dengan jumlah pemeluk agama Islam sebanyak 61 persen dari populasi atau 28 juta orang, kebanyakan Melayu. Kristen, termasuk Katolik hampir 800.000 orang atau 9,1 persen. Sementara Buddha dan Hindu sebanyak 19,2 dan 6,3 persen dari populasi. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Peraturan baru ini bertentangan dengan pasal 10 konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi warganya. Berpakaian adalah salah satu ekspresi dan kebebasan yang mendasar yang dilindungi negara," kata Bashir.