Di Malaysia, Pria Berpakaian Wanita dan Sebaliknya Didenda Rp3 Juta
Kamis, 2 Januari 2014 - 12:10 WIB
Sumber :
- REUTERS/Damir Sagolj
VIVAnews -
Pria yang memakai pakaian wanita maupun wanita yang mengenakan busana pria bisa didenda hingga lebih dari Rp3 juta di Negeri Bagian Pahang, Malaysia. Peraturan ini diterapkan dewan syariah untuk menegakkan moral di negara bagian tersebut.
Diberitakan
Wall Street Journal,
yang dikutip
OnIslam
pekan ini, peraturan ini pertama kali disahkan pada awal Desember 2013 oleh Penegakan Pelanggaran Kriminal Syariah Pahang dan hanya diterapkan untuk warga Muslim. Wan Wahid Wan Hassan, wakil presiden Dewan Adat Melayu dan Agama Islam Pahang, mengatakan bahwa peraturan ini dibuat demi menjaga moral masyarakat.
"Kami tidak ingin ada aktivitas tidak bermoral di sini, dan kami akan pastikan petugas memeriksa warga setiap kali mereka berpatroli rutin di negara bagian ini," kata Hassan.
Penangkapan pria-pria berpakaian wanita atau sebaliknya oleh polisi syariah Pahang mulai dilakukan sejak Kamis pekan lalu. Berdasarkan peraturan, jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan hukuman penjara satu tahun atau denda hingga RM1.000 atau lebih dari Rp3 juta.
Peraturan ini menuai kontroversi, penolakan salah satunya datang dari pengacara Nizam Bashir Abdul Kariem Bashir. Kepada media
The Star
dia mengatakan bahwa peraturan di Pahang itu telah melanggar konstitusi negara.
Baca Juga :
Nikita Mirzani Tegas Tolak Balikan dengan Rizky Irmansyah, Ungkap Kelakuan Mantan yang Mengejutkan!
Menkumham Ingin Transformasi Sistem Pemidanaan RI, Tak Hanya Penjara
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penerapan hukuman penjara perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek kemanusian, filosofi hukuman dan sosial ekonomi.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :