Sumber :
- REUTERS/Dado Ruvic/Files
VIVA.co.id
- Pengadilan Turki telah memerintahkan Facebook untuk memblokir beberapa halaman, yang memuat penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Pengadilan mengancam akan menutup akses ke Facebook, jika media sosial itu tidak memenuhi perintah pengadilan.
Dilansir
Reuters
, Senin, 26 Januari 2015, putusan dibuat pengadilan pada Minggu, 25 Januari 2015, untuk menindaklanjuti permintaan yang diajukan oleh seorang jaksa. Belum ada komentar dari Facebook terkait perintah pengadilan itu.
Sebelumnya jaksa penuntut Turki telah melakukan penyelidikan, atas surat kabar yang memuat sebagian karikatur dari media satir Prancis, Charlie Hebdo, paska penyerangan yang menewaskan 12 orang di Paris.
Media Prancis itu kembali menerbitkan karikatur Nabi Muhammad, yang memicu berbagai protes di negara-negara Islam. Charlie Hebdo bersikeras memuat karikatur yang menghina berbagai agama, dengan dalih kebebasan berbicara.
Baca Juga :
Segera, Bisa Blokir Iklan Pengganggu di Facebook
Zuckerberg: Kuartal Ini Bagus Berkat Video
Ada Facebook Live dan Instagram Stories.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :