Asuransi Bayar Rp57 Miliar ke Keluarga MH370

Kecelakaan pesawat Malaysia Airlines
Sumber :
  • REUTERS/Samrang Pring
VIVA.co.id -
Asosiasi Asuransi Jiwa Malaysia (LIAM) mengaku telah membayarkan total klaim 16,8 juta Ringgit Malaysia atau setara Rp57 miliar kepada ratusan keluarga penumpang dan kru Malaysia Airlines MH370. Bahkan, proses penuntasan pembayaran klaim itu, ujar perwakilan LIAM telah dilakukan sejak Maret 2014.


Harian Singapura,
The Straits Times
, Jumat, 30 Januari 2015 melansir jika pernyataan itu benar, tidak sejalan dengan tujuan Direktur Jenderal Departemen Penerbangan Sipil (DCA) Malaysia, Azharuddin Abdul Rahman saat mengumumkan soal hilangnya burung besi jenis Boeing 777 itu akibat kecelakaan. Selain itu, Azharuddin menyebut kemungkinan besar sebanyak 239 penumpang dan kru telah tewas dalam kecelakaan itu.


Azharuddin menyebut salah satu alasan menyampaikan informasi itu, agar proses pemberian kompensasi dapat dimulai.


"Perusahaan pemberi asuransi telah menganggap kejadian itu sebagai peristiwa yang luar biasa dan telah membebaskan semua bukti kematian yang dibutuhkan untuk melakukan klaim. Pembayaran klaim sudah mulai dilakukan sejak awal Maret 2014," ungkap perwakilan LIAM seperti dikutip kantor berita Malaysia,
Bernama
.
MH370 Diperkirakan Terjun ke Laut dengan Kecepatan Tinggi


Cegah Pesawat Hilang, Uni Eropa Keluarkan Aturan Baru
Sementara itu, untuk polis asuransi jiwa, LIAM melanjutkan, jumlah yang dibayarkan berdasarkan nominal yang diasuransikan.

Warga Filipina Mengaku Temukan Puing MH370

LIAM menyebut sebanyak 14 perusahaan asuransi telah menyelesaikan klaim yang diajukan oleh 185 polis sejak Maret 2014.


Tragedi hilangnya MH370 terjadi pada 8 Maret 2014. Burung besi itu tiba-tiba menghilang dari pantauan radar usai 40 menit lepas landas.


Saat itu, pesawat tengah mengangkut 239 penumpang dan kru. Pada akhir Maret, Perdana Menteri Najib Tun Razak menyatakan pesawat jatuh di bagian selatan Samudera Hindia. Namun, hingga kini, bangkai pesawat belum ditemukan. (art)


Baca juga:


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya