Sumber :
- Secret Service
VIVA.co.id
- Polisi Prancis menangkap tiga reporter stasiun berita
al-Jazeera
karena menerbangkan sebuah pesawat nirawak (drone). Penangkapan ini beberapa hari setelah laporan tentang lima drone yang memicu peringatan bahaya di Paris.
Dilansir dari laman
Daily Mail
, Rabu, 25 Februari 2015, ketiga jurnalis itu ditahan di sebuah taman di Paris, tempat mereka mengoperasikan sebuah drone secara ilegal.
Penangkapan mereka terjadi setelah Senin kemarin, 23 Februari 2015, beberapa drone terlihat terbang dekat Menara Eiffel, Lapangan Bastille, Kedutaan Besar AS, Place de la Concorde dan museum militer Invalides di mana Napoleon dimakamkan.
Tiga jurnalis itu dapat ditahan maksimal 24 jam menurut undang-undang di Prancis. Menerbangkan drone tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hukum, dengan hukuman maksimal satu tahun penjara ditambah denda.
Sebuah penyelidikan dilakukan, setelah terlihatnya beberapa drone di Paris, Senin malam, dimulai dari dekat Kedubes AS dan disusul pada beberapa lokasi lainnya.
"Bisa jadi itu tindakan yang terkoordinasi, tapi kami belum tahu untuk saat ini," kata seorang sumber keamanan. (ren)
Simak Juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebuah penyelidikan dilakukan, setelah terlihatnya beberapa drone di Paris, Senin malam, dimulai dari dekat Kedubes AS dan disusul pada beberapa lokasi lainnya.