Sumber :
- Secret Service
VIVA.co.id
- Polisi Prancis menangkap tiga reporter stasiun berita
al-Jazeera
karena menerbangkan sebuah pesawat nirawak (drone). Penangkapan ini beberapa hari setelah laporan tentang lima drone yang memicu peringatan bahaya di Paris.
Dilansir dari laman
Daily Mail
Baca Juga :
VIDEO: Drone Ini Diklaim Paling Aman di Dunia
Baca Juga :
2017, Google Siap Kirim Barang Pakai Drone
Drones yang biasanya dilengkapi dengan kamera, dikhawatirkan dapat digunakan untuk mengamati sasaran serangan. Tiga jurnalis yang ditahan berusia 70, 54 dan 36 tahun.
Juru bicara kantor jaksa penuntut Paris, Agnes Thibault-Lecuivre, mengatakan belum mengetahui tujuan ketiganya menerbangkan drone. Satu orang bertugas mengendalikan drone, lainnya membuat rekaman video dan yang ketiga hanya mengamati.
Tiga jurnalis itu dapat ditahan maksimal 24 jam menurut undang-undang di Prancis. Menerbangkan drone tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hukum, dengan hukuman maksimal satu tahun penjara ditambah denda.
Sebuah penyelidikan dilakukan, setelah terlihatnya beberapa drone di Paris, Senin malam, dimulai dari dekat Kedubes AS dan disusul pada beberapa lokasi lainnya.
"Bisa jadi itu tindakan yang terkoordinasi, tapi kami belum tahu untuk saat ini," kata seorang sumber keamanan. (ren)
Simak Juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Drones yang biasanya dilengkapi dengan kamera, dikhawatirkan dapat digunakan untuk mengamati sasaran serangan. Tiga jurnalis yang ditahan berusia 70, 54 dan 36 tahun.