Lima ABG Tegal Bunuh Sahabat, Tertawa Menonton Korban Digagahi

Keterangan Polres Tegal terkait kasus pembunuhan lima ABG terhadap sahabatnya.
Sumber :
  • Wiwing Wiwoho/ Tegal

VIVA – Aksi pemerkosaan yang dilakukan Abdul Malik terhadap mantan kekasihnya, NRH (16), ternyata dilakukan di hadapan empat orang yang juga sahabat keduanya. Aksi ini terjadi karena mereka dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras di rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Kondisi Terkini Parto Patrio, Idap Batu Ginjal Hingga Harus 2 Kali Operasi

"Parahnya, saat diperkosa, adegan hubungan intim antara korban dengan sang pacar disaksikan langsung oleh empat pelaku lainnya karena habis meminum miras. Setelah itu, aksi pembunuhan dimulai secara spontan," Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto kepada VIVA, Jumat, 16 Agustus 2019.

Mirisnya lagi, dalam kondisi terpengaruh minuman keras, empat pelaku lain justru tertawa-tawa saat aksi perkosaan terjadi. Malik kemudian mencekik korban yang pernah menjadi kekasihnya itu. Dia sakit hati karena korban ternyata memilih lelaki lain dan telah bertunangan.

Betharia Sonata Dikabarkan Masuk Rumah Sakit Lantaran Stroke, Willy Dozan Setia Dampingi

"Akhirnya dicekik sampai tak bernapas. Langsung dengan spontan karung itu dipakai untuk wadah korban. Sebelum dimasukkan ke karung, korban terlebih dahulu diikat dengan tali rafia. Seketika, korban yang sudah di dalam karung itu diletakkan di rumah kosong pada empat bulan lalu atau April 2019 hingga ditemukan Jumat 9 Agustus 2019  kemarin," kata Kapolres.

Sebenarnya, kata Dwi, barang bukti berupa karung difungsikan sebagai alas untuk pemerkosaan di rumah kosong itu. Sementara, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, ada tiga hal dasar yang memicu terjadinya aksi pembunuhan sadis ini.

Bagaimana Kaitan Vaksin AstraZeneca yang Sebabkan TTS Pada Penerimanya?

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan antara pelaku," kata Kasatreskrim.

Dia menyebut, salah satu pelaku yang perempuan mengaku pernah disakiti oleh korban lantaran kekasihnya direbut. Kemudian, lanjut dia, pelaku perempuan lainnya mengaku tersinggung dengan perkataan korban, baik lewat dunia maya maupun dalam kesehariannya.

"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," ujarnya.

Sementara, satu di antara para pelaku laki-laki ternyata ada yang menjalin hubungan asmara dengan korban. Adapun para tersangka terdiri dari tiga laki-laki, dan dua perempuan yang ternyata masih di bawah umur. Mereka adalah Abdul Malik (20), Muhammad Soproi (18), Saiful Anwar (24), NL (17), dan AI (15).

"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," ujar Bambang.

Atas tragedi ini, para tersangkan akan diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya