Kurir Sabu 55 Kg Asal Aceh Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

Hendri Yosa.
Sumber :
  • Anugrah Andriansyah/ VIVAnews.

VIVA – Hendri Yosa terdakwa kurir sabu seberat 55 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Pria asal Aceh yang sehari-hari sebagai nelayan itu terbukti bersalah melanggar pasal Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap Hendri Yosa dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Dominggus Silaban di PN Medan, Rabu 11 September 2019. 

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Lanjut Dominggus, adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. 

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, Hendri Yosa beserta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap hukuman maksimal tersebut. 

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

"Pikir-pikir majelis," ujar Hendri.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Hendri Yosa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny Meirita. Dalam berkas dakwaan, pada pukul 00.30 WIB, Selasa 19 Februari 2019, Hendri saat berada di dalam bus ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumatera Utara. Dia membawa sabu seberat 55 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi. 

Hendri merupakan orang suruhan dari ADI yang saat ini masih buron. ADI memerintahkan Hendri untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Medan, dan berangkat dari Lhokseumawe. 

Sebelumnya, narkotika itu diambil Hendri dari NEK yang saat ini masih buron. Belakangan diketahui, Hendri menerima tawaran menjadi kurir narkotika lantaran ingin membayar cicilan sepeda motor. (ren)

Laporan: Anugrah Andriansyah 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya