Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Tahan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar

Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar
Sumber :
  • VIVAnews / Bayu Nugraha

VIVA – Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212, Bernard Abdul Jabbar, resmi ditahan hari ini, Selasa 8 Oktober 2019. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial dan pendukung Joko Widodo, Ninoy Karundeng.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah hari ini kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di kawasan Jakarta Utara, Selasa 8 Oktober 2019.

Selain Bernard, tersangka baru dalam kasus ini yaitu F alias Fery, juga ditahan. Argo menjelaskan, Bernard terbukti ikut menginterogasi Ninoy. "Dia (Bernard) ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi daripada korban," kata Argo.

Sejauh ini polisi sudah menetapkan 13 orang jadi tersangka. Dari 13 orang itu, hanya satu orang tak ditahan karena sakit yaitu tersangka TR. Dalam kasus ini, mereka dikenakan Pasal 170 dan 335 KUHP.

Sebelumnya, sebuah video menampilkan pegiat media sosial dan pendukung Jokowi yakni Ninoy Karundeng, dengan wajah lebam tersebar luas. Dalam video itu, Ninoy diduga sedang diinterogasi oleh sejumlah pria dalam sebuah ruangan.

Pada video tersebut terdengar jelas percakapan Ninoy dengan seorang pria, yang sedang menanyakan beberapa hal kepada Ninoy. Pria itu bertanya terkait kegiatan Ninoy yang diduga datang saat aksi unjuk rasa.

"Jawab baik-baik ya, yang suruh kamu datang ke sini itu siapa? Kerasin suaranya,"tanya pria tersebut dikutip dari video yang beredar, Selasa, 1 Oktober 2019.

Kemudian, Ninoy menjelaskan bekerja di Jokowi App. Ia pun menjelaskan, kedatangannya untuk meliput DPR dan demo. Namun, pria dengan suara berat itu kembali bertanya maksud dari kedatangan Ninoy. Hal itu lantaran ia mendapati sebuah tulisan dalam laptop milik Ninoy berunsur kata-kata kebencian yang diarahkan kepada tokoh-tokoh.

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Cengkareng Ajukan Praperadilan, Minta Hal Ini

Menjawab pertanyaan tersebut, Ninoy mengaku khilaf akan perbuatannya. Tapi, pria tersebut beranggapan, Ninoy tidak khilaf, melainkan memang pekerjaan dia di Jokowi App sengaja membuat hal demikian untuk bisa dibayar dan sebagai ladang pendapatan. (ren)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo

Jaksa Serahkan Uang Penjualan Mobil Mario Dandy ke David Ozora Rp725 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo sudah laku dijual. Nant

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024