Tak Ada Job, Alasan Mantan Pemain Sinetron 'Madun' Jadi Kurir Narkoba

Ibnu Rahim, mantan artis cilik, diciduk polisi karena terlibat narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Ibnu Rahim, mantan artis cilik yang pernah bermain di sinetron Madun, mengaku menggunakan narkotika jenis sabu setelah sudah jarang mendapatkan panggilan untuk mengisi layar kaca.

Menguak Motif Epy Kusnandar Pakai Ganja

Keterlibatan lawan main Yusuf Mahardika ini, dalam menggunakan ataupun mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, diketahui sudah setahun lamanya.

"Ya saya minta maaf sama keluarga, dan semuanya, kalau saya seperti ini. Saya ini karena memang enggak ada kerjaan, sudah tidak ada lagi job ke saya," katanya di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis, 24 Oktober 2019.

Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar: Alhamdulillah Sehat

Ia mengaku, pertama kali dirinya masuk di bisnis kelam itu. Dia terpaksa memilih menjadi pengedar sabu khususnya di Jakarta, tapi lambat laun ia juga menggunakan barang haram tersebut. Ibnu bertindak sebagai kurir dan dibayar Rp200 ribu dalam sekali transaksi.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya pun terus melakukan penelusuran, khususnya pada para pelanggan yang menerima obat atau narkotika dari mantan artis cilik tersebut.

Apa Motif Epy Kusnandar Pakai Narkoba?

"Kita masih selidiki penerima atau pelanggannya, apakah dari kalangan artis juga atau bukan, semua masih dalam proses pemeriksaan petugas," ujarnya.

Ibnu Rahim diamankan bersama rekannya Arif Budianto saat akan bertransaksi di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat diamankan, ditemukan tiga plastik klip bening berisikan sabu dengan total berat 1,06 gram dan lima butir pil ekstasi serta satu buah cangklong kaca kecil yang disimpan dalam saku jaket.

Saat ini, para tersangka ini harus mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dan kategori daripada tersangka dikenakan sebagai pengedar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya