Kasus Oknum Satpol PP Bobol ATM Diduga Libatkan Dua PNS

Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Selasa, 26 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Kasus para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang diduga melakukan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI, melibatkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin, kedua PNS, termasuk 12 jajaran Satpol PP DKI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini. "Penjelasan dari Polda begitu. 12 (personel) dari Satpol PP, betul (dua di antaranya PNS)," ujar Arifin di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 26 November 2019.

Arifin menyampaikan, sisanya adalah Pegawai Tidak Tetap (PTT) institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) DKI itu. Kedua PNS, merupakan staf di Satpol PP DKI di tingkat provinsi, dan satu lainnya di Satpol PP Jakarta Timur. "Saya hanya menyebutkan yang hanya anggota Satpol PP saja ya yang terlibat, yaitu 10 PTT dan dua PNS," ujar Arifin.

Arifin mengemukakan, sepuluh PTT dikeluarkan dari Satpol PP DKI begitu status tersangka berlaku. Sementara kedua PNS, diberhentikan sementara sambil Satpol PP DKI terus memantau perkembangan kasus di Polda.

"Sesuai ketentuan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin PNS) bahwa mereka diberhentikan sementara untuk memberikan kemudahan bagi mereka di proses penyidikan," ujar Arifin.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 41 orang terkait kasus dugaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri Bank DKI, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin, 25 November 2019.

Dari jumlah 41 orang ini, ada juga oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta yang dijadikan tersangka. Tetapi, tidak dirinci berapa jumlah oknum itu yang jadi tersangka. Polisi akan segera memeriksa sisanya yang belum diperiksa sebagai tersangka. Para tersangka dituduh melakukan pencurian uang. "Untuk sementara, kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," katanya.
 

Driver PO Bus Putera Fajar jadi Tersangka, Dirlantas Polda Jabar: Tidak Ada Upaya Pengereman
Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Sebut Hanya 2 Bakal Pasangan Calon Independen Pilgub yang Penuhi Syarat Dukungan, Siapa Saja?

KPU mengembalikan dokumen satu bapaslon lainnya yang tidak memenuhi syarat dukungan.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024