Waspada Penipuan Rumah Syariah Harga Murah, Korbannya 270 Orang

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy ungkap mafia perumahan syariah.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus pembangunan perumahan syariah. Kasus penipuan ini terjadi sejak 2015 silam.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Korbannya tidak sedikit. Tercatat, ada 270 orang jadi korban. Empat orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah AD selaku Direktur Utama PT ARM Cipta Mulia, MAA selaku Project Manager atau Marketing, MMD selaku Executive Project Manager atau Marketing, dan SM selaku General Manager.

"Tersangka menawarkan pembangunan perumahan Syariah," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya, Kamis 28 November 2019.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Saat beraksi, tersangka menunjukkan lokasi kemudian melakukan ground breaking. Tersangka bahkan membuat rumah contoh guna lebih meyakinkan korbannya. Pelaku menawarkan cicilan rendah tanpa bunga untuk sebuah unit rumah.

Kemudian, lanjut Gatot, pelaku turut menjanjikan korban tidak adanya pengecekan dari pihak bank saat pengajuan kredit. Penawaran dilakukan dengan menggunakan brosur serta iklan di website. Orang tentu tidak akan berpikir dua kali membelinya.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

"Bayangkan tidak ada riba, tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ada lima lokasi yang ditawarkan para pelaku, yaitu Perumahan De’ Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi, Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat, juga Perumahan Pesona Darusalam Lampung.

Sayangnya, setelah membayar rumah tidak kunjung berdiri hingga kini. Atas hal itulah korban yang berjumlah ratusan melapor ke polisi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

"Korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang dan uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak Rp23 miliar," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya