Model Video 'Vina Garut' Sempat Lapor, Polisi Duga Tak Bawa Bukti

Vina (tengah) tersangka video porno 'Gangbang' Garut.
Sumber :
  • Diki Hidayat

VIVA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng, menjelaskan setiap orang yang datang ke kantor polisi melapor tidak selalu sebagai korban. Petugas juga tidak mungkin tak menanggapi laporan kecuali tak membawa bukti. 

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Hal itu dikemukakan Maradona menanggapi pernyataan Asri Vidya Dewi sebagai kuasa hukum bagi V, terdakwa kasus video porno “Vina Garut". Sebelum video porno gangbang viral melalui media sosial (Twitter), V disebut pernah melapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut Jawa Barat.

Menurut Maradona, petugas kepolisian saat menerima laporan perlu proses lebih lanjut dengan melakukan pendalaman kasus. "Laporan itu tidak sampai enggak diterima, mungkin saja saat itu pelapor tak membawa bukti serta jangan menganggap masyarakat datang ke kantor polisi lapor sebagai korban," ujarnya, Kamis, 5 Desember 2019.

Viral Pria Putar Video Seks Calon Istri di Hari Pernikahan, Ini Penyebabnya

Soal adanya anggapan polisi salah sasaran menetapkan V sebagai pelaku bukan menjadi korban, penyidik Unit PPA telah melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengembangan kasus dan pengakuan para tersangka AD, Wl dan almarhum A alias Rayya, polisi menetapkan V sebagai tersangka.

"Dalam hal ini kami juga menetapkan V sebagai pelaku bukan korban berdasarkan hasil penyelidikan, intinya dari kasus ini yang menjadi korban adalah masyarakat," ujar Maradona.

Sidang Praperadilan Siskaeee Batal Karena Polda Metro Jaya Tidak Hadir

Maradona menganggap hal yang lumrah jika kuasa hukum melakukan pembelaan. Pihaknya telah melakukan penyelidikan secara matang, dengan selain meminta keterangan pelaku maupun saksi, pihaknya juga telah meminta keterangan saksi ahli lainnya. "Ya, kita saksikan bersama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut," katanya.

Kasus video porno "Vina Garut " saat ini sudah memasuki persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Kasus tersebut muncul setelah dua buah video porno viral melalui akun Twitter @kabarsange 1 menyebar luas.

Dua buah video porno yang berdurasi 1 menit 30 detik dimana V tengah melakukan adegan seks gangbang, dimana V melayani tiga lelaki sekaligus. Pada video kedua yang berdurasi 1 menit 7 detik, V bersama salah seorang terdakwa sedang melakukan adegan seks.

Hasil pengembangan kasus, polisi menemukan 113 video porno lainnya yang telah diperiksa di laboratorium forensik Mabes Polri. Video asusila tersebut ditemukan petugas dari telepon genggam milik almarhum A alias Rayya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya