Coba Mengelabui Polisi, Pencuri Motor di UGM Ini Mengaku Idap HIV

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Seorang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta ditangkap petugas Polsek Bulaksumur. Saat dibekuk, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SA (41) ini justru mengaku mengidap HIV.

Dokter Boyke Ungkap Gaya Bercinta Ini Nikmat Tapi 100 Kali Berisiko Tularkan HIV/AIDS

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Fendi Timur mengatakan, tak mau gegabah, petugas Polsek Bulaksumur pun melakukan tes terhadap SA.

"Pelaku mengaku dirinya terkena HIV dan ODHA aktif. Karena tak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan, kami pun memeriksakan pelaku ke lab. Dari tes lab diketahui hasilnya negatif HIV," ujar Fendi saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2019.

Kawanan Ranmor Hantui Warga Tapos, Pelaku Todongkan Senpi ke Korban Hingga Tiga Kali

Fendi menduga, pelaku sengaja mengaku terkena HIV untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda saat ditahan. Bahkan ada dugaan pelaku mengaku terkena HIV agar terlepas dari jerat hukum.

"Kalau orang dengan HIV kan harus rutin kontrol. Dalam pengawasan petugas kesehatan dan lain sebagainya. Sebagai penegak hukum, seandainya pelaku memang positif terkena HIV maka hak-haknya akan kita penuhi sesuai dengan aturan," ujar Fendi.

Beri Proteksi Cegah HIV hingga Kehamilan Tak Diinginkan, Begini Cara Pakai Kondom yang Benar

Fendi menjabarkan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan modus mencari yang kuncinya tak sengaja tertinggal. Saat beraksi, aksi pelaku terekam di CCTV milik UGM. Hanya saja saat itu wajah pelaku tidak terekam detail.

Fendi mengungkapkan pelaku ditangkap saat akan mengulang aksinya mencuri sepeda motor di UGM. Saat ditangkap, ternyata di dalam tas pelaku tersimpan pakaian yang dipakai untuk mencuri beberapa waktu yang lalu.

"Pelaku mengaku mencuri karena untuk membiayai hidupnya terutama untuk makan dan membayar penginapan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya pun mencapai 5 tahun penjara," ujar Fendi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya