Komplotan Penipu Berkedok Pinjol Dibekuk Polisi, Kredivo Rugi Besar

Pelaku penipuan berkedok Pinjol.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVAnews.

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang tergabung dalam sindikat kasus penipuan pinjaman online atau Pinjol di Sulawesi Selatan. Penipuan tersebut beromzet ratusan juta rupiah per bulannya. 

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Polisi menangkap empat orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Abdurahman alias Ambo (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32). Keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. 

"Yang mana penipuan online berupa investasi ringgit atau investasi mata uang asing, jual beli barang online kemudian investasi berupa alat elektronik, musik dan investasi berhubungan dengan barang-barang garmen," kata Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2019.

Berikut Adalah Part Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Digunakan Mudik Lebaran

Berdasarkan dari pemeriksaan sementara, sindikat kasus penipuan tersebut dalam satu bulannya mendapatkan omzet senilai ratusan juta rupiah dari para korbannya.

"Omzetnya kurang lebih Rp100 sampai Rp200 juta per bulan," ujar Rickynaldo.

Cara Mengelola THR Agar Bisa Bawa Pulang HP Idaman

Rickynaldo menjelaskan, penangkapan dan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat dan perusahaan PT Finaccep Digital Indonesia (Kredivo). 

"Saat ditangkap, laporan polisi yang kami dapatkan oleh perusahaan dan masyarakat, PT Kredivo yang paling besar dirugikan senilai Rp500 juta," ujar Rickynaldo.

Adapun modus para tersangka tersebut untuk mencari korban penipuannya dengan cara menyebar pesan singkat melalui handphone atau blasting SMS ke nomor secara acak.

"Modus dengan cara SMS blasting menggunakan modem sekali pasang. Begitu banyak, begitu blasting dengan 1 alat saja bisa kirimkan 50 ribu nomor secara acak yang mereka dapatkan dari dark web dan sarana internet," kata Rickynaldo.

Sementara itu, motif para pelaku diketahui untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial RH. Bahkan, polisi telah memasukkan sosok yang menjadi 'otak' sindikat tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Dari penangkapan ini kami tetapkan 1 DPO dengan tersangka RH yang mana RH merupakan Big Bos daripada sindikat ini. Kami lakukan pengejaran," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 juncto Pasal 46 ayat (1) (2) juncto Pasal 30 ayat (1) (2) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Rickynaldo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya