Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu di Pluit Jakarta

Polda Metro Jaya tembak pengedar sabu.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVAnews.

VIVA – Polisi menembak mati satu dari dua pengedar sabu yang ditangkap di Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara pada Minggu 12 Januari 2020.

Ungkap Penyebab Pesawat Jatuh di BSD, Polisi Akan Panggil Indonesia Flying Club

Adalah pelaku berinisial SP, yang ditembak mati. Dia ditembak mati, karena melawan petugas kemudian lari. Sementara itu, satu pelaku lain, yaitu SPT kini telah ditahan polisi.

"Dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dua peringatan ke atas dan satu tembakan ke arah korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Januari 2020.

Petani Ditipu Oknum Polwan Rp598 Juta, Polda Metro Jaya Sebut Pelaku Dipecat

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 2,024 kilogram. Atas tindakannya, pelaku SPT dikenakan Pasal 114 dan 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit, nyawanya tetap tidak tertolong. 

"Saat (SP) dibawa ke RS Kramat Jati, meninggal di perjalanan," kata dia.

Kamuflase Bengkel, Cara Home Industry Narkoba Jaringan Internasional di Bogor Kelabui Publik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Usut Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert, Polisi Periksa MUI hingga Kemenag

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade ary memberikan kabar terbaru terkait kasus dugaan penistaaan agama dengan terlapor pendeta Gilbert Lumoindong.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024