Seorang Kakek di Banten Cabuli Anak Hingga Hamil

Ilustrasi pelaku kasus pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Miris, seorang kakek berinisial AS (64) tega mencabuli anak di bawah umur yang memiliki keterbatasan hingga hamil. Sebut saja nama korbannya Melati yang harus menerima perlakukan tidak menyenangkan itu pada Oktober 2019 di sebuah rumah kosong di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Kakek AS melakukan perbuatan ke seorang anak kecil yang lebih cocok menjadi cucunya itu saat malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB kala itu.

"Pelaku menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong depan rumah korban," kata Kasatreskrim Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi Arief Nazaruddin, melalui pesan singkatnya, Selasa, 21 April 2020.

Adipati Dolken Berencana Gak Sekolahkan Anak, Netizen Setuju: Gak Kepake Juga Ilmunya

Pelaku merupakan buruh tani lepas, yang ditangkap polisi akibat perbuatannya pada Sabtu, 18 April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana, modus yang dipakai kakek AS dengan mendatangi Melati yang sedang bermain dengan teman sebayanya. Melati diajak ke rumah kosong dan perbuatan tak terpuji itu terjadi.

Korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian nahas yang menimpanya kepada kedua orang tuanya sembari menangis.

Gelombang Panas di Gaza, 2 Anak Palestina Dinyatakan Tewas

"Korban pun hanya menangis dan melakukan perlawanan, setelah kejadian korban pulang ke rumah sambil menangis," ucapnya.

Kini, kasus perbuatan cabul ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Pelaku yang sudah lanjut usia pun sudah berada di balik jeruji Mapolres Serang.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya