Baru Keluar Lapas, Residivis Ini Kembali Curi 3 Sepeda Motor

Ilustrasi napi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA – Aparat dari Polsek Gondomanan membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial US (58) ini adalah seorang residivis yang baru dibebaskan dari Lapas Surakarta melalui program asimilasi.

Apes Ditinggal Rekannya, Maling Motor di Bekasi Babak Belur Dihajar Warga

Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto mengatakan, US adalah warga Purworejo. Dia merupakan residivis kasus pencurian mobil dan ditahan di Lapas Surakarta.

"Pelaku dijatuhi hukuman 10 bulan. Baru menjalani masa tahanan selama enam bulan dan bebas melalui program asimilasi pada tanggal 4 April di Lapas Surakarta," ujar Purwanto saat dihubungi, Rabu  22 April 2020.

Polisi Pengedar Sabu Ditangkap di Mamuju Sulawesi Barat

Selepas keluar dari Lapas Surakarta, sambung Purwanto, tersangka justru tidak langsung pulang ke Purworejo. Tersangka justru mampir ke Yogyakarta.

"Yang bersangkutan ini ke Yogya naik bus, sempat duduk di kursi Malioboro, sempat jalan cari sasaran. Yang pertama mencuri motor di Kauman," urai Purwanto.

Momen Kocak Maling Motor Bertato Video Call Emak saat Mau Digebuki Warga Koja

Dia menerangkan, sedikitnya ada tiga kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku sekeluarnya dari Lapas Surakarta. Pencurian ini dilakukan di Kauman, Kraton dan Umbulharjo.

Purwanto menyebut hasil curian dari tersangka ini dijual ke Pasar Klitikan, Solo. Setiap unit sepeda motor dijualnya seharga Rp800 ribu. Uang itu, sepengakuan tersangka akan dipakai untuk biaya hidup di Purworejo.

Purwanto menambahkan dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah empat unit sepeda motor, dua buah kunci letter T, jaket, tas dan topi.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegas Purwanto.
 

Garis polisi dipasang petugas di rumah yang dijadikan home industry narkotika di Surabaya.

Home Industry Narkotika Dibongkar di Surabaya, Polisi: Jaringan Lapas di Jakarta

Tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024