Palsukan Dokumen Rapid Test Covid-19, Polisi Ciduk Perawat dan Staf RS
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Polisi berhasil membongkar ?kasus pemalsuan data hasil rapid test covid-19, diduga diperjualbelikan oleh oknum staf rumah sakit dan perawat Klinik Yakin Sehat Kabupaten Tapanuli Tengah. Terkait kasus ini, dua orang diamankan polisi.
Kasus ini, dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga. Dua orang diduga pelaku masing-masing berinsial ?MAP (30 tahun) merupakan perawat di Klinik Yakin Sehat Kabupaten Tapanuli Tengah dan EWT (49 tahun) merupakan ASN yang bertugas sebagai staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah
“Keduanya ditangkap Sabtu 27 Juni 2020, di dua lokasi berbeda. EWT ditangkap di Kota Sibolga sedangkan MAP di Tapanuli Tengah,” sebut Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin 29 Juni 2020.
Sormin menjelaskan pengungkapan kasus ini, berawal pihaknya menerima? informasi dan ditemukannya dokumen hasil rapid test diduga palsu, di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga, Jum'at 26 Juni 2020, pekan lalu.
“Lalu berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pada Sabtu kemarin sekitar pukul 10.30, petugas mengamankan satu perempuan (EWT) di Kota Sibolga,” tutur Sormin
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, EWT mengaku melakukan aksinya bersama MAP. Polisi bergerak dan menangkap MAP pada hari itu juga, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan. EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid test. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di klinik Yakin Sehat di Tapanuli Tengah. Perbuatan tersebut dibantu MAP yang bertugas mengambil sampel darah,” jelas Sormin.
Mengenai motif ke duanya memalsukan data, Sormin mengungkapkan masih diselidiki. Namun untuk penyelidikan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah, sebab dugaan pemalsuan rapid test dilakukan di sana.
“Setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab locus delikty kejadian pidana di wilkum (wilayah hukum) Polres Tapanuli Tengah,” ujar Sormin.
Dari penangkapan pelaku polisi berhasil menyita ?sejumlah barang bukti yaitu, 52 rangkap foto copy hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 buah alat suntik bekas.
Kemudian, satu lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, satu buah alat rapid test bekas, dua buah alat suntik baru, satu pasang sarung tangan karet, dua buah tabung edta, satu buah spidol warna hitam, satu buah pulpen.
?
“Lalu dua buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, satu unit hp merk Nokia warna hitam, satu unit hp merk Samsung warna Hitam dan uang tunai Rp350 ribu," tutur Sormin.