Buron Dua Bulan, Pelaku Tawuran di Tambora Dibekuk

Pelaku tawuran di Tambora, Jakbar, ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Pelarian seorang pemuda diduga pelaku tawuran yang menewaskan seseorang remaja di Tambora Jakarta Barat berakhir. Pria berinisial MN (20) itu dibekuk polisi di kampung halamannya, di Desa Jeruk Legi, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 3 Juli 2020.

Bentrok 3 Gangster Remaja di Bekasi, 1 Orang Kena Bacok dan Motornya Raib

"Pelaku yang kami amankan ini adalah pelaku utama. Dia adalah provokator yang membawa sajam (senjata tajam) saat tawuran terjadi dan yang membacok tubuh korban hingga korban meninggal dunia," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh ditemui di Polsek Tambora Jakarta Barat, Sabtu, 4 Juli 2020.

Iver menuturkan, selain  MN, pihaknya lebih dulu telah mengamankan lima pelaku lain. Mereka terlibat dalam tawuran antara kelompok pemuda Tambora dan pemuda Tamansari, pada April 2020 lalu.

Remaja Tewas Usai Terlibat Tawuran di Jagakarsa

Baca juga: Tawuran Sambil Live Instagram, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

Adapun penyebab tawuran di perbatasan wilayah antar kedua kampung itu hanya karena saling ejek di media sosial. Saat kejadian, kelompok korban yang merupakan kelompok pemuda Tamansari mendatangi kelompok pelaku di Tambora dengan sepeda motor. Kelompok Tambora sudah mempersiapkan diri dengan berbagai senjata tajam.

Viral Puluhan Remaja Tawuran di Jaktim, Satu Orang Tersungkur Dibacok Lawan

"Jadi pemuda Tambora ini gabungan dengan pemuda Sawahlio. Memang sudah ada persiapan mereka ini karena sebelumnya sudah saling ejek di medsos," ujar Iver.

Saat tawuran itu, MN membacok seorang pemuda Tamansari bernama Ramadhan Yusrizal (24) hingga tewas. "Dia mengaku melakukan perbuatan kejam itu karena tersulut emosi bahwa sebelumnya ada dari pihak lawannya yang mengeber-geber knalpot di hadapannya," ujar Iver.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia subsider UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat 3. "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya