Tangkis Sabetan Pedang, Urat Nadi Tangan Remaja di Depok Putus

Pelaku tawuran antarremaja di Depok diamankan beserta berbagai senjata tajam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Tawuran antarremaja kembali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 28 Juli 2020. Akibat kejadian itu, RDF (16 tahun) mengalami luka parah karena terkena sabetan senjata tajam.

Bentrok 3 Gangster Remaja di Bekasi, 1 Orang Kena Bacok dan Motornya Raib

Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Gang Al Barkah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok sekira pukul 01:30 WIB. Pemicunya, lagi-lagi diduga hanya karena saling ejek di media sosial (medsos).

“Korban pada waktu diserang mencoba menangkis pedang pelaku, tapi mengenai telapak tangan kiri lalu kena pergelangan tangan sampai urat nadi besar putus,” kata Kapolsek Pancoran Mas, Komisaris Polisi Triharjadi.  

Remaja Tewas Usai Terlibat Tawuran di Jagakarsa

Baca juga: Pria Tersangka Pembantai Istri dan Anaknya Ditangkap, Mulutnya Berbusa

Kejadian bermula ketika korban dan beberapa rekannya yang sedang nongkrong, tiba-tiba diserang oleh sejumlah remaja dari kelompok yang berbeda. Meski terluka cukup parah, namun korban selamat setelah dilarikan warga ke rumah sakit terdekat.

Viral Puluhan Remaja Tawuran di Jaktim, Satu Orang Tersungkur Dibacok Lawan

Tak butuh waktu lama, polisi yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus sejumlah remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

Dua di antaranya, yakni masing-masing berinisial MRA (19 tahun) dan MF (16 tahun), yang diyakini sebagai pelaku utama. Mereka diringkus Tim Buru Sergap (Buser) dan Tim Jaguar Polres Metro Depok di tempat persembunyiannya masing-masing selang tiga jam setelah kejadian tersebut.

Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 170 junto 351 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil disita stick golf sepanjang 80 cm dan sebilah pedang ukuran 60 cm digunakan untuk membacok korban. Tujuh remaja lain setelah diselidiki tidak terbukti bersalah, mereka kami jadikan saksi,” kata Triharjadi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya