Pelapor Jubir HTI Ismail Yusanto Segera Diperiksa Polisi, Siapa Dia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Pihak pelapor mantan juru bicara (jubir) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto segera diagendakan untuk dipanggil polisi terkait laporan yang dibuatnya.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

"Sekarang kami akan jadwalkan untuk memanggil pelapor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin 31 Agustus 2020.

Pelapor dalam hal ini diketahui merupakan Pengurus Lembaga Dakwah NU (LDNU) Jawa Barat sekaligus mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung, Heriansyah. Setelah memanggil pelapor, penyidik juga akan segera memanggil saksi yang diajukan oleh pelapor. Namun mengenai waktu pemanggilan belum dibeberkan Yusri. 

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

"Juga saksi yang ada dengan membawa bukti yang dilaporkan, kita tunggu saja," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran

"Laporannya sudah ada. Pelapornya inisial H," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2020.

Laporan bernomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 169 KUHP.

Baca juga: Dirut TransJakarta Dilaporkan ke Polisi, Tunggak Upah Lembur Karyawan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah)

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Polda Metro Jaya mengaku siap membantu menertibkan juru parkir (jukir) liar, yang meresahkan masyarakat. Warga diminta melapor jika para mereka memaksa meminta bayarannya

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024