Geger Pesta Seks Gay Kuningan, Pelaku Bikin Sejak 2018 Pakai Tarif

Tersangka pelaku pesta seks gay yang diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penggerebekan pesta seks gay di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Para peserta ternyata melakukan aktivitas cabul ini karena motif untuk kesenangan.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menjelaskan dengan motif hanya untuk kesenangan, penyelenggara yang ditetapkan sebagai tersangka memasang tarif Rp150 ribu sampai Rp350 ribu.

"Ini untuk kesenangan mereka saja, karena untuk membayar hotel itu hampir sama dengan jumlahnya, Tersangka sudah kami amankan dan kami lakukan pendalaman," ujar Yusri dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Kamis, 3 September 2020.

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

Baca Juga: Barbuk Pesta Gay di Kuningan: Kertas Bertulis 'Cipok ke-2 dari Kiri'

Dia menambahkan para tersangka yang sembilan orang dijerat dengan UU Pornografi. Yusri mengatakan para tersangka ini juga membuat komunitas di media sosial. Komunitas itu dengan akun grup di WhatsApp Grup dan Instagram.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Jenis dan Bahaya Napza Bikin Melongo!

"Dan ini juga bukan baru sekali. Sejak Februari 2018 mereka bentuk grup ini. Keterengan awal sampai dengan saat ini mereka sudah melakukan sekitar enam kali sejak 2018," ujar Yusri.

Kata dia, komunitas gay ini juga terinspirasi bikin pesta seks dengan permainan dari luar negeri. 

"Pesta mereka ini memang pesta seks yang memang sejenis, ada permainan game di dalam," tuturnya.

Yusri mengatakan, ada salah satu tersangka yakni TRF, yang diduga sebagai pimpinan komunitas gay ini. Diduga sebagai pemimpin, TRF juga sebagai admin di grup WhatsApp.

Adapun peran delapan tersangka lain dalam pesta seks gay itu seperti penjemput tamu, registrasi, sesi keamanan, konsumsi. 

"Mereka sudah menyusun. Struktur mereka juga ada. Yang diundang pun sama-sama komunitas mereka," ujar Yusri.

Sebelumnya, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pesta seks gay di salah satu apartemen The Kuningan Suites, Kuningan, Jakarta Selatan. Sembilan tersangka ini punya peranan penting dalam penyelenggaraan pesta seks.

"Kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020.

Kesembilan orang ini, kata Yusri, berperan sebagai panitia penyelenggara pesta gay. Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.

Sementara itu, sebanyak 47 orang tidak ditahan. Mereka adalah peserta yang statusnya hanya saksi.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi. (ase)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya