Belajar Ilmu Pelet, Remaja 17 Tahun Malah Dicabuli

Ilustrasi video kekerasan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TheDigitalArtist

VIVA - Ingin belajar ilmu pelet, remaja berusia 17 tahun dicabuli pegawai rumah sakit di Kabupaten Bekasi. Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumah kontrakannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 6 September 2020.

Pelaku berinisial RI (37). Korban diajak ke rumah kontrakannya dengan diimingi bakal diberikan ilmu pelet.

"Modusnya akan dikasih ilmu, setelah korban menginap, terus malamnya lampu dimatiin, pintu dikunci," kata Kanit Reskrim Polsek, Setu Ipda Kukuh Setio Utomo, Selasa, 8 September 2020.

Baca juga: Remaja Korban Pencabulan di Cengkareng Akan Dibawa Pulang Kampung

Kukuh menambahkan, malam itu juga korban diminta untuk buka pakaian. Kemudian, pelaku mengoleskan losion ke badan korban.

Tak lama, korban langsung terlelap tidur. Setelah itu, pelaku mulai beraksi.

Karena merasa dinodai, korban pulang ke rumahnya dan mengadukan masalah itu ke orangtua.

Keluarga melanjutkan laporan itu ke Kepolisian Sektor Setu. Setelah melapor dengan nomor laporan LP/156/01-ST/K/II/2020/Restro Bekasi, petugas memburu pelaku.

Pengakuan Pria di Surabaya Cabuli Putri Kandungnya Bikin Geram: Saya Pikir Istri!

"Setelah visum ada luka robek di bagian duburnya," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 7 September 2020. Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi enam kali dengan enam remaja yang berbeda.

Diduga Cabuli 4 ABG di Mojokerto, Guru Ngaji Dibawa ke Kantor Polisi

Polisi juga mengamankan losion, kasur, selimut, celana dalam, pakaian, dan ponsel pelaku. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (art)

Seorang siswi SMP berinisial R (13) diketahui menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Pelaku pencabulan, MM (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang, usai meruda paksa pelajar SMP berinisial AH (14). Keduanya merupakan teman main meski berbeda usia. Kin

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024