Polisi Tangkap 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Pabrik di Tangerang

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

VIVA – Petugas Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap 9 pelaku perusakan fasilitas pada dua pabrik di kawasan industri Pasar Kemis, Tangerang, saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha Buka-bukaan Kondisi Industri Padat Karya

Mereka yang ditangkap tersebut berinisial H, AS, SB, F, Hr, J, RD, R dan YPR. Para pelaku bertindak anarkis, mulai dengan merusak gerbang pabrik, ruang sekretariat, hingga mengecek mesin produksi untuk segera dinonaktifkan.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Ade Ary mengatakan, aksi anarkis itu terjadi pada pukul 09.15 WIB. Para tersangka melakukan sweeping di pabrik-pabrik yang ada di kawasan industri Pasar Kemis, Tangerang.

Kenaikan Cukai Picu Turunnya Produksi Rokok dan Penerimaan Negara

Baca juga: Polisi Kembali Tahan 7 Pendemo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Sweeping itu dilakukan untuk meminta pihak perusahaan menyetop aktivitas produksi, dan memaksa manajemen mengeluarkan sejumlah karyawan untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa.

Soroti Tutupnya Pabrik Sepatu Bata, Jokowi Tegaskan Ini

Tiba di PT Hilon Indonesia (tempat kejadian perkara pertama), para tersangka yang merupakan anggota organisasi masyarakat ini, langsung melakukan orasi. Mereka memaksa masuk ke dalam pabrik. Hingga akhirnya, gerbang pabrik pun rusak setelah didorong massa aksi.

"Di TKP pertama, yakni PT Hilon, ada sekitar 20 sampai 30 massa aksi dari ormas yang masuk ke dalam, dan merusak gerbang pabrik, serta kantor sekretariat, di sana mereka memaksa pihak manajemen untuk keluarkan karyawan agar dapat ikuti aksi unjuk rasa,” ujarnya, Minggu, 11 Oktober 2020.

Dia menambahkan, “Lalu, mereka juga memberikan perintah ke manajemen untuk matikan mesin, agar perusahaan tidak beroperasi. Dia pun mengecek satu per satu apakah mesin sudah mati apa belum.”

Lanjut Ade, aksi anarkis itu pun masih berlanjut. Massa bergerak ke PT Hansung Fiber (tempat kejadian perkara kedua) yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi pertama. Di sana, para tersangka juga melakukan aksi pemaksaan kepada manajemen.

"Mereka (tersangka) memaksa pihak manajemen untuk mematikan mesin produksi, lalu mereka juga meneriaki petugas dengan kata kata 'Polisi Tidak Pro Buruh, Polisi Menerima Suap'," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi pun mengamankan barang bukti seperti peralatan kantor yang dirusak massa, hingga potongan gambar saat para tersangka merusak fasilitas pabrik. "Ada beberapa barang yang diamankan, serta gambar yang kita ambil dari rekaman kamera pengawas," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHPidana, Pasal 335 KUHPidana atau Pasal 212 KUHPidana, dengan ancaman paling tinggi 5 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya