Buronan Kakap Kasus Penipuan Belasan Miliar Ditangkap

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Polisi berhasil menangkap bos pengusaha hiburan berinisial AW. Buronan kakap itu sudah lama diburu dalam kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp11 miliar. 

Pelaku melakukan penipuan bernilai belasan miliar itu, dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah persembunyian di Cikeusik, Pandeglang, Banteng, pada Jumat pagi 1 Januari 2021.

Baca juga: Heboh Cabai Rawit Dicat Merah, Pelaku Untung 100 Persen

Sebelum berhasil ditangkap, AW yang diketahui sudah lanjut usia, selalu berpindah dan kerap melarikan diri. Dalam pelariannya, ia tidak menggunakan alat komunikasi untuk menghilangkan jejak. 

Cara lain yang dilakukannya agar tidak terlacak, dengan bersembunyi di kapalnya selama berhari-hari, dengan alasan memancing.

"Kami tangkap di sebuah rumah Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Dwiasih dalam keterangan pers, Sabtu 2 Januari 2021.

Selain itu, penyidik telah menahan satu tersangka lain dalam kasus ini yakni AA. Dia dijadikan tersangka yang diberi kuasa oleh pelaku AW.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Kasus ini bermula pada Oktober 2016, di mana AW mengaku mempunyai sejumlah aset berupa tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Tangerang, Banten. Tanah seluas 530.000 meter persegi itu kemudian dijual kepada pelapor.

Namun, setelah pembeli (pelapor) membayar uang muka (DP) sebesar Rp11 miliar dan meminta notaris untuk melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut, ternyata bidang tanah yang dibeli tidak terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Waspada Kejahatan Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan Saat Lebaran

Pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: 6459/XI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 26 November 2018 dan terancam hukuman pidana 11 tahun penjara.

Wanita Korea mengaku kena penipuan yang menyeret nama Elon Musk.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Seorang wanita Korea mengalami kerugian besar $50 ribu atau sekitar Rp810 miliar setelah tertipu oleh penipuan yang melibatkan akun palsu mengaku sebagai Elon Musk.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024