Polisi Ciduk Pembuat Surat Rapid Test Antigen Palsu di Makassar

Rapid Test Antigen (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandara Internasional Hasanudddin telah menangkap pembuat surat rapid test antigen palsu yang ditemukan dari para calon penumpang, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, beberapa waktu lalu.

Kasus COVID-19 Tinggi Lagi di AS, Masyarakat Lakukan Rapid Tes Mandiri

Kapolsek Bandara Hasanuddin, Iptu Asep Widianto, membenarkan perihal penangkapan oknum pembuat surat rapid test antigen palsu tersebut. 

Ia mengatakan, oknum tersebut telah diamankan di Mapolres Maros. “Alhamdulillah, oknumnya sudah diamankan dan kami titip di Polres Maros,” kata Iptu Asep, kepada media, Senin, 1 Februari 2021.

Bandara Juanda Ingatkan Tes Antigen untuk yang Baru Divaksin Sekali

Dia menyampaikan, pelaku tersebut meminta kepada calon penumpang pesawat yang mewajibkan membayar untuk mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan membayar sejumlah uang.

“Para calon penumpang ini membayar bervariasi, ada yang Rp200 ribu, ada yang Rp250 ribu untuk mendapatkan surat rapid test antigen tanpa melalui pemeriksaan yang seharusnya,” ujar Asep.

Penumpang di Bandara Juanda Meningkat usai Penghapusan Tes Antigen

Asep mengatakan, sebelum mengamankan oknum tersebut pihaknya telah mengamankan terlebih dahulu sejumlah dokumen rapid test antigen palsu itu dari para calon penumpang.

“Sebelumnya kami temukan adanya surat rapid test antigen palsu dari 18 orang calon penumpang di Bandara Hasanuddin, dari situ kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Diketahui, para penumpang yang berencana melakukan perjalanan, sesuai aturan protokol kesehatan, diwajibkan membawa surat keterangan bebas COVID-19 yang nanti diperiksa di petugas kesehatan di bandara.

Asep menerangkan, penemuan dokumen palsu tersebut berawal ketika rombongan calon penumpang tujuan Denpasar, Bali, sedang antre saat akan melakukan pemeriksaan dokumen di Satgas COVID-19.

Kemudian saat diperiksa dokumen rapid test antigen para penumpang, para petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas 1A Makassar menemukan adanya nomor registrasi tidak terdaftar dari dokumen rapid test antigen yang dikeluarkan dari RSW UIT Makassar.

“Ada kecurigaan dari pihak petugas karena nomor registrasinya di dokumen itu tidak terdaftar, sehingga pihak KKP Makassar menghubungi pihak rumah sakit dan mendapat keterangan bahwa benar tidak ada nomor registrasi rapid antigen yang terdaftar dari 16 orang rombongan itu,” ujarnya.

Usai diketahui dari ke-16 orang itu, lanjut Asep, ternyata pihak KKP Makassar kembali mendapatkan dokumen palsu dari calon penumpang tujuan Surabaya yang sumber dokumennya dari rumah sakit yang sama.

“Ternyata tak hanya 16 orang itu, ada lagi penumpang yang diamankan karena nomor registrasinya tidak terdaftar dari rumah sakit yang sama. Jadi totalnya ada 18 orang yang diamankan,” ujarnya

Dari hasil interogasi kepada calon penumpang tersebut, ternyata mereka tidak menjalani pemeriksaan rapid test antigen sesuai prosedur dengan mengambil sampel dari hidung dan tenggorokan. “Mereka tidak di-test mereka hanya diberi dokumen palsu itu,” katanya.

Baca juga: Viral, Hasil Rapid Antigen COVID-19 Keluar Tanpa Tes

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya