Tipu Kolektor Barang Antik Samurai Jepang, Abah Ditangkap

Polisi dan barang bukti yang diamankan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA – SP alias Abah (50), warga Cisurupan, Kabupaten Garut Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap anggota Reskrim Polsek Cisurupan Garut karena dilaporkan melakukan aksi penipuan.

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

Aksi penipuannya itu dilakukan terhadap seorang kolektor dari Badan Lelang Samurai, Noviantoni Masuk (59) senilai Rp47juta rupiah.

Kapolsek Cisurupan, Iptu Iwan Soleh mengatakan tersangka berjanji akan menyerahkan sebanyak empat pedang samurai peninggalan Jepang kepada korban. Sebelum samurai itu diserahkan, tersangka meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp47juta. Namun, hingga waktu yang ditentukan tersangka tak menyerahkan pedang samurai yang dijanjikan.

Penipuan Modus 'Menyelesaikan Misi' Kembali Telan Korban, Ibu di Bogor Kehilangan Rp 147 Juta

"Ternyata tersangka ini sebenarnya tak memiliki pedang samurai antik tersebut. Dia hanya mencoba menipu korban hingga mencapai puluhan juta rupiah," ujar Iwan, Sabtu 13 Maret 2021.

Bukan hanya itu, tersangka juga mencoba mengelabui korban dengan menawarkan dua brankas yang berisi uang gaib. Pun, korban diminta korban untuk menyerahkan uang senilai Rp100juta. 

Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan

Namun, korban yang sudah tak percaya lagi mencoba memancing tersangka dengan menyanggupi akan menyediakan uang sesuai permintaan tersangka.

"Saat itu korban bersama Kanit Reskrim Polsek Cisurupan melakukan penjebakan hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk," tutur Iwan.

Iwan melanjutkan, pengakuan pelaku kepada petugas bahwa seluruh perbuatannya merupakan tipu daya semata. Petugas berhasil mengamankan barang bukti masing-masing dua unit sepeda motor dan telepon genggam. Sementara, sisa uang hasil penipuan sudah habis dipergunakan tersangka.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," jelasnya.

Roy Marten dan Gading Marten saat mendatangi Polda Bali

Dampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset tanggung Jawab

Putri Roy Marten sewa vila kepada saudara Paul selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Tapi, setelah bayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024