Buka Penyekatan di Kemayoran, Sekelompok Pemuda Minta Rp25 Ribu

Ilustrasi penyekatan jalan oleh polisi.
Sumber :
  • @tmcPoldaMetro

VIVA - Masih ingat kasus dugaan pungutan liar atau pungli buka portal lockdown yang ada di Jalan Haji Ismail, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat? Kali ini, hal tersebut terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Bedanya, sekarang sekelompok remaja melakukan buka tutup titik penyekatan di kawasan Kemayoran tersebut. Mereka akan membuka penyekatan dan membolehkan kendaraan melintas, dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi Ewo Samono, menyebut sejatinya titik penyekatan dibuat polisi guna membatasi mobilitas warga menekan angka penularan COVID-19.

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

"Sekali buka, bayar Rp25 ribu," ujar dia kepada wartawan, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca juga: Polisi Sebut Jutaan Warga Jakarta Punya STRP, Penyekatan Masih Berlaku

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

Dia menjelaskan kelompok remaja ini melakukan buka-tutup titik penyekatan saat tidak ada anggota di sana. Mereka menolak apabila warga yang hendak melintas tak mau menyerahkan sejumlah uang yang diminta.

Lebih lanjut dia mengatakan, polisi masih memburu komplotan lainnya. Agar hal serupa tak kembali terulang, mereka akan menempatkan sejumlah personel pada titik penyekatan.

"Saat ini baru satu orang yang ditangkap dengan inisal WH umur 13 tahun warga RT 02 RE 03 Kelurahan Utan Panjang dan akan kami kembangkan," kata dia.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024