- VIVA/ Andri Mardiansyah
VIVA – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Padang, Sumatera Barat, berhasil digagalkan petugas rutan. Seorang pria berinisial AP (29) warga kota Padang, ditangkap petugas rutan.
Cara yang dilakukan oleh tersangka, terbilang unik. Yakni dengan melemparkan sabu-sabu itu ke dalam rutan. Aksinya ketahuan, hingga diciduk usai melemparkan barang haram itu dari balik tembok penjara.
“Awalnya, ada gerak-gerik yang mencurigakan dari AP di halaman rutan sekira pukul 01.15 dini hari tadi. Saat didatangi petugas, pria itu berusaha kabur sehingga menambah kecurigaan. AP pun dikejar dan berhasil diamankan,” kata Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi, Selasa, 24 Agustus 2021.
Usai berhasil diamankan, AP pun diinterogasi. Meski awalnya sempat berkilah, akhirnya yang bersangkutan mengaku jika dirinya melemparkan sabu-sabu yang dibungkus dengan kotak rokok ke dalam rutan. Mendapati keterangan itu, petugas lalu melakukan pemeriksaan di dalam rutan dan menemukan barang bukti tersebut.
“Pelaku, diserahkan ke Polsek Koto Tangah untuk melanjutkan proses secara hukum. Untuk proses lebih lanjut, yang bersangkutan kami serahkan ke polisi, termasuk untuk menelusuri jaringan dan kepada siapa tujuan barang di dalam rutan,” kata Mehdi.