Polisi Tangkap Pria yang Tempelkan Kemaluan ke Alquran

Polisi tangkap pemuda berinisial RS yang menghina Alquran.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Seorang pemuda berinsial RS melakukan penistaan agama dengan cara menempelkan kemaluan dan menginjak Alquran. Aksi pria berusia 28 tahun itu viral di media sosial dan menjadi pesan beruntun di WhatsApp kalangan wartawan di Kota Medan.

Berhari-hari Tak Terlihat, Penghuni Indekos di Depok Ditemukan Tewas Membusuk

Telanjang Dada

Dalam video viral, RS yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, itu berdurasi 31 detik. RS bertelanjang dada sambil membuka celana pendek dan mengeluarkan serta menunjukkan kemaluan.

Dokter Peringatkan Soal Obat Pelangsing yang Kerap Diendorse Artis

"Ya Allah, aku bersumpah di atas Alquran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suryani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suryani akan sehidup semati. Sampai Tuhan atau maut yang memisahkan kita," kata RS dalam video viral itu.

Selain itu, video kedua berdurasi 18 detik. Pria hilang akal sehat itu menginjak Alquran sambil berjongkok. Video itu, direkam sendiri oleh RS menggunakan handphonenya.

Bukan Buat Cewek! Ini yang Terjadi Jika Wanita Konsumsi Viagra

Baca juga: Tampang Pria yang Tempelkan Kelamin di Alquran

Pasca viral video tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan langsung RS.

Ditangkap di Tempat Kerjanya

RS ditangkap di tempat kerjaanya sebagai fotografer di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa malam, 30 November 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan RS itu dibenarkan oleh Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, kepada wartawan, Rabu, 1 Desember 2021. Ia mengatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton di Mako Polrestabes Medan.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah diamankan," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya