Aksi Heroik Gadis 17 Tahun Lumpuhkan Jambret di Deli Serdang

Polisi mengamankan pelaku penjambretan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Seorang gadis berinisial NS (17) menjadi korban penjambretan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat siang, 14 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 WIB. Namun korban, berhasil melumpuhkan dua pelaku jambret tersebut.

Nasib Tragis Gadis 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba dan Dicabuli di Hotel Jaksel

Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban melintas di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menggunakan Sepeda motornya.

Dalam perjalanan tersebut, tiba-tiba dirinya dipepet dua pelaku penjambretan masing-masing berinsial Mul (46) dan M (36). Kedua pria ini, langsung mengambil handphone NS dari dashboard sepeda motor korban.

Nodai Gadis Belia hingga Hamil, Guru SMP di Pontianak Dijebloskan ke Penjara

“Mereka langsung mengambil satu unit HP milik korban, yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Minggu 16 Januari 2022.

Kedua pelaku melarikan diri, karena NS tahu menjadi korban penjambretan. Ia pun, mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku terjadi. 

Kasus Gadis 20 Tahun Tewas Tanpa Busana di Kolam, Polisi Kesulitan Mengungkap Pelaku

“Korban mengejar pelaku, sesampainya di pintu tol Paluh Kemiri Kabupaten Deli Serdang. Korban langsung menabrak sepeda motornya ke sepeda motor pelaku. Sehingga pelakupun terjatuh,” ucap Kadek.

Setelah terjatuh, korban menjerit dan meminta tolong warga sekitar. Kemudian, seorang pelaku Mul berhasil diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga.

“Namun satu orang pelaku lainya M berhasil melarikan diri dari kejaran massa,” tutur Kadek.

Menerima laporan telah terjadi perampokan itu, polisi langsung menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Polresta Deli Serdang. Kepada polisi Mul mengakui perbuatannya.

"Bahkan dia sudah empat kali melakukan aksi pencurian serupa. Selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri (M) dan kepada pelaku MUL kita terapkan kedalam Pasal 365 KUHP,” ungkap Kadek.

Baca juga: Viral Komplotan Jambret dengan Senjata Tajam Serang Warga di Jakut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya