Nenek di Humbahas Sumut Tewas Dibunuh, Pelakunya Dua Pelajar SMP

Polres Humbahas menggelar jumpa pers kasus pembunuhan
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengungkap kasus pembunuhan dengan korban seorang nenek bernama Roslinda Pasaribu berusia 60 tahun, yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.

Polisi Kantongi Indentitas Diduga Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading

Pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya merupakan pelajar yang duduk di bangku SMP yakni, AN (15) dan KN (15) serta pelaku lainnya, DL (23). Kasus pembunuhan disertai dengan pencurian itu, dilakukan ketiga tersangka, pada Jumat 28 Januari 2022. 

Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin melalui Kepala Seksi Humas Polres Humbahas, Aipda Syawal Lolo Bako menjelaskan bahwa ketiga pelaku awalnya mencuri uang korban dan tidak ada niat membunuh wanita lanjut usia itu.

Pelajar SD di Simalungun Jadi Tersangka Kasus Perundungan, Ini Penjelasan Polisi

Namun, saat dua pelaku hendak masuk ke rumah korban, ketahuan sama Roslinda. Diduga panik, AN mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan mencekiknya.

"Melihat korban tidak berdaya, pelaku mengambil satu bongkahan batu. Kemudian, memukulkan ke bagian kepala korban sebanyak dua kali," sebut Syawal, Rabu 13 April 2022.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Korban diketahui sudah tidak bernyawa, membuat para pelaku dengan muda mengambil barang-barang berharga milik Roslinda seperti cincin di jari tangan dan mengambil uang tunai di dalam dompet korban sebesar Rp 1,7 juta.

Polisi menerima laporan tersebut, melakukan olah TKP dan penyidikan. Alhasil para pelaku berhasil diamankan. Dihadapan petugas kepolisian, ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

"(pelaku) Hanya ingin mencuri niatnya, untuk beli jajan. Mereka baru pertama kali melakukan ini," ucap Syawal.

Atas perbuatannya, dijerat pasal berbeda dengan masing-masing perannya. Seperti AN dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun tetapi sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan anak maka biasanya setengah atau separoh dari tuntutan maksimal.

Sementara itu, tersangka KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan DL dikenakan pasal 480 KUHP (Penadah) dengan ancaman 4 Tahun penjara.

Baca juga: Kala Korban Begal di Lombok Bela Diri Lalu Jadi Tersangka Pembunuhan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya