WN Iran Selundupkan Motor Indonesia ke Negaranya, Modusnya Dipereteli

WN Iran ditangkap karena selundupkan motor ke negaranya
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA Kriminal – Polda Banten menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, karena menyelundupkan sepeda motor asal Indonesia ke negaranya. Motor itu dibeli kemudian dicopoti menjadi beberapa keping, selanjutnya dimasukkan ke dalam kardus dan dieskpor ke Iran.

Sopir Angkot Ugal-ugalan Tabrak Ojol hingga Mobil di Jaktim, Begini Kronologinya

"Motor tahun terbaru dipreteli di gudang, kemudian dimasukkan ke dalam kardus agar terkesan barang baru dan akan diekspor ke negara Iran," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Kamis, 21 Juli 2022.

Dirinya menerangkan, awal pengungkapan dari kecurigaan polisi saat melihat sepeda motor Honda PCX yang menggunakan pelat nomor palsu di Kabupaten Pandeglang dan Honda CBR tanpa plat nomor di Kota Serang, Banten yang dikendarai oleh MFR (19).

Motor Bebek Baru Paling Mahal di RI, Cocok Buat Orang yang Kelebihan Uang

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

Photo :
  • Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)

MFR kemudian dimintai keterangan, dia mengaku mendapatkan motor itu dari seorang anggota LSM di Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial AD yang berstatus buron. Dari AD, dia sudah mendapatkan 10 unit roda dua yang uang untuk membelinya berasal dari AH (38), WNA Iran yang tinggal di Ciracas, Jakarta Timur.

Drone Bunuh Diri Iran Bombardir Suriah, Habisi Nyawa Warga Sipil

Motor yang sudah dibeli dari AD, kemudian oleh MFR dibawa ke gudang PT Garuda Surga Hondalux yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur.

"AH mendapatkan modal membeli sepeda motor dari MK (62) yang juga warga negara Iran. Dia bekerja sebagai seorang direktur di sebuah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak dibidang usaha perdagangan motor baru, motor bekas dan suku cadangnya," terangnya. 

Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, mereka mendapatkan sepeda motor dari wilayah Banten, Lampung hingga Jawa Barat. Selama beroperasi sejak tahun 2020, para pelaku telah mengirimkan ratusan sepeda motor. Aksinya terhenti usai ditangkap polisi pada 16 Juli 2022.

Dari lokasi pergudangan di wilayah Jakarta Timur, polisi menyita 43 unit sepeda motor yang sudah dicopoti dan 3 unit sepeda motor yang masih utuh.

Kepada para tersangka, MFR, AH dan MK, Polda Banten mengenakan Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Penyidik juga telah berkomunikasi secara resmi kepada perwakilan negara nya dalam menghadapi proses perkara. Pihak dealer dan finance yang merasa menjual sepeda motornya bisa menghubungi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk mengetahui histori transaksi dan memeriksa nomor rangka kendaraan," jelasnya. 

Baca juga: Waspada, Pencuri Ngaku Petugas PLN Beraksi di Siang Hari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya