Modus Pengobatan Gaib, Seorang Pria Cabuli Adik Ipar di Tangerang

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA Kriminal – Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial MS (37) setelah melakukan pencabulan kepada adik iparnya yang berusia 19 tahun di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Imigrasi Ungkap Asal Usul Video Sekte Sesat Bule di Bali

Kapolsek Rajeg Ajun Komisaris Polisi Nurjaman mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus pengobatan.

"Modus tersangka adalah mengobati korban yang merupakan adik iparnya karena terkena guna-guna," katanya, Senin, 25 Juli 2022.

Ayah di Lombok Utara Paksa Anak Kandungnya yang SMA Berhubungan Intim

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 di rumah tersangka di daerah Rajeg. Di sana, tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib dan menyebut adik iparnya terkena guna-guna.

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • Unsplash
Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Alhasil, korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumah tersangka untuk menjalani pengobatan gaib.

"Di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban, dengan alasan ritual pengobatan. Lalu di sana, ia meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, dan dipaksa oleh tersangka, setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksinya," ujarnya.

Setelah mendapati perilaku demikian, korban pun bercerita kepada keluarganya. "Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya