Polisi Ungkap Motif Pemeran Video Porno 'OnlyFans KW'

Polres Garut ungkap kasus video porno
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA Kriminal – Polres Garut Jawa Barat mengungkap kasus akun media sosial yang menawarkan konten porno. Pelaku berinisial D, berusia 20 tahun, warga Kecamatan Sukawening Garut, berhasil diamankan di sebuah apartemen di Cihampelas Bandung.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku D menjual konten porno "OnlyFans KW" tersebut untuk menaikkan follower. Dalam dua bulan membuka akun tersebut, salah satu akun milik D telah diikuti oleh 20 ribu pengikut.

"Jadi memang dia (D) sengaja menaikkan follower, dengan mengunggah video porno," ujarnya saat konferensi pers kasus tersebut, Senin, 1 Agustus 2022.

Viral Pria Putar Video Seks Calon Istri di Hari Pernikahan, Ini Penyebabnya

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap kasus konten porno.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

Dari video porno ala OnlyFans KW tersebut, pelaku D mampu menghasilkan uang hingga puluhan juta rupiah. Dengan video yang diunggahnya tersebut banyak menarik minat para follower dan melakukan Direct Message (DM).

Sidang Praperadilan Siskaeee Batal Karena Polda Metro Jaya Tidak Hadir

"Ada satu pelanggan bisa memesan hingga tujuh video, seharga Rp2 juta lebih," ujar Wirdhanto.

Wirdhanto melanjutkan, pelaku D sementara ini dijerat dengan Undang-undang Pornografi dan Undang-undang ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasusnya, sementara ini kami menerapkan pasal berlapis," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya