Perempuan Garut yang Jual Konten Porno di IG Terancam 12 Tahun Penjara

Perempuan Garut berinisial D ditetapkan tersangka dalam kasus transaksi video porno ala OnlyFans KW.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat.

VIVA – Seorang perempuan di Garut berinisial D usia 20 tahun, ditetapkan tersangka dalam kasus transaksi video porno ala OnlyFans KW. Polisi menjerat tersangka D dengan Undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekad menawarkan video bugil dirinya karena alasan ekonomi.

"Ini berkaitan dengan ekonomi, sehingga tersangka nekad menawarkan video bugil melalui media sosial (Instagram)," ujarnya, Senin 1 Agustus 2022 malam.

Perempuan Garut berinisial D ditetapkan tersangka dalam kasus transaksi video porno ala OnlyFans KW.

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

Walaupun usianya masih muda tersangka D pernah berkeluarga, dan memiliki satu orang anak. Kesehariannya tersangka sebagai ibu rumah tangga, dan terinspirasi oleh teman-temannya sehingga nekat melakukan perbuatan tak pantas.

"Dia (D) memiliki satu anak, dan tidak ada pekerjaan lain selain jadi ibu rumah tangga," ungkap Wirdhanto.

Lanjut Wirdhanto, baru dua bulan membuka akun Instagram (tiga akun), respons follower sangat pesat sehingga mampu diikuti oleh puluhan ribu followers. Dengan trik pemikat mempertontonkan tubuhnya, banyak para follower yang langsung menghubungi melalui direct message.

"Dua bulan saja tersangka sudah mampu menghasilkan hingga puluhan juta rupiah," pungkasnya.

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan
Selena Gomez.

Selena Gomez Pilih Rehat dari Sosial Media, Ternyata Ini Alasannya

Selena Gomez, wanita dengan pengikut terbanyak di Instagram menjelaskan mengapa meninggalkan platform media sosial adalah keputusan terbaik yang dia buat demi kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024