Mahasiswa di Tapanuli Pamer Kemaluan ke Bocah 8 Tahun

Polisi menangkap mahasiswa yang memamerkan alat kelamin ke bocah
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang mahasiswa berinsial AZ diduga memperlihatkan kemaluannya kepada seorang bocah berusia 8 tahun.

Soroti Insiden Warga dan Mahasiswa Katolik Unpam, Benyamin: Tak Boleh Terulang Lagi

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menjelaskan peristiwa terjadi saat korban diajak tersangka untuk diantar pulang ke rumah, usai aktivitas belajar dan mengajar di sekolah.

“Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diikuti korban, yang kemudian ikut bersamanya,” sebut Imam, Senin 19 September 2022.

30 Warga Kabupaten Sergai Diduga Keracunan Makanan

Dalam perjalanan, tersangka yang merupakan Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan menghentikan laju sepeda motor dengan alasan mau membuang air kecil.

Entah apa maksudnya, pria usia 22 tahun itu mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar mandi. Dengan alasan untuk menemani sebentar AZ untuk membuang air kecil. 

Bey Machmudin Minta ICMI Arahkan Mahasiswa KKN Ikut Tangani Stunting

“Tapi, ajakan tersangka ini ditolak korban. Dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki,” tutur Imam.

Mendengar pernyataan korban tersebut, tersangka tidak terima. AZ langsung menarik korban dan mencubit korban sebelum akhirnya membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi.

“Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban pun kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” Kata Imam.

Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun menetapkan AZ sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jonto Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” jelas Imam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya