Reza Paten Belum Ditahan, Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Sebagai Tersangka Robot Trading

Reza Paten dan Taqy Malik
Sumber :
  • VIVA / Ichsan Suhendra

VIVA Kriminal – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan tersangka penipuan robot trading Net89, yaitu Reza Paten belum ditahan setelah penetapan statusnya sebagai tersangka penipuan. 

Detik-detik Dump Truk Hantam Pria di Koja hingga Kakinya Hancur

Whisnu membeberkan alasan Reza Paten belum ditahan kepolisian. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Reza Paten terkait penipuan tersebut. 

"Belum ditahan, masih proses," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin 7 November 2022.

Viral Curhat Warga Tangerang soal RT-RW 'Rese' Banyak Bikin Peraturan Aneh

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • Humas Polri

Whisnu juga mengatakan bahwa Reza Paten akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka penipuan robot trading Net89. 

Diskusi People's Water Forum di Bali Dipaksa Bubar, Polisi Sebut Tak Ada Pemberitahuan

"Iya (akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka)," kata Whisnu. 

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan sebagai tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten dalam dugaan penipuan robot trading aplikasi Net89.

Penyidik telah resmi menetapkan sebagai tersangka Reza lantaran telah ditemukan alat bukti yang sah dari kasus dugaan penipuan robot trading itu. "Reza shahrani (reza paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu 5 November 2022.

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," sambung dia.

Dalam kasus dugaan penipuan tersebut, Whisnu mengatakan bahwa Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis.

Ilustrasi robot trading.

Photo :

Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Terakhir, tambah Whisnu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah membekukan sekitar 150 rekening Reza Paten terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana melalui modus robot trading Net89. PPATK menemukan perputaran uang lebih dari Rp 1 triliun dari rekening-rekening tersebut yang diblokir PPATK.

“Iya demikian (perputaran uang lebih dari Rp 1 triliun), di rekening terkait semua,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 5 November 20222.

Ivan menjelaskan, PPATK telah membekukan banyak rekening Reza Paten terkait dengan kasus Net89. Dia menegaskan PPATK terus melakukan penelusuran dalam mendukung pengusutan kasus Net89.

“Masih kami proses terus ya,” kata Ivan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya