Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ditangkap

Ilustrasi/borgol
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA Kriminal – Polres Bogor menangkap seorang wanita berinisial SAN, pelaku penipuan modus baru pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa IPB.

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

Sejauh ini ada sebanyak 333 korban penipuan melalui pinjol tercatat di Polresta Bogor. Sedangkan di wilayah Polres Bogor tercatat 116 mahasiswa IPB dengan kerugian Rp 1,6 miliar.

"Benar sudah kami tangkap," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis 17 November 2022. 

Soroti Insiden Warga dan Mahasiswa Katolik Unpam, Benyamin: Tak Boleh Terulang Lagi

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR.

Iman belum merinci kronologi penangkapan SAN dan modus penipuan yang menyasar para mahasiswa. Rencanannya, kepolisian akan segera merilis pelaku. 

Penipuan Modus 'Menyelesaikan Misi' Kembali Telan Korban, Ibu di Bogor Kehilangan Rp 147 Juta

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin, usai bertemu dengan Rektor dan Tim IPB University, Rabu 16 November 2022, menyebut SAN sebagai otak pelaku penipuan. 

"Kami sudah berkordinasi dengan pihak rektorat IPB terkait dengan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang terhadap 116 mahasiswa IPB dengan modus pinjaman online," katanya. 

Iman mengatakan pelaku bukan berasal dari IPB. Modus pelaku secara masif mengiming-imingi keuntungan berbisnis kepada mahasiswi yang dikenalnya. Pelaku berinisial SAN diduga merupakan pelaku utama.

"Pelaku inisial SAN. Tetapi kami sedang berupaya menemukan fakta hukum lain apabila ada keterlibatan dari orang lain yang membantu terselesaikannya perbuatan pidana itu sendiri," ujar Iman

Selain tersangka SAN, Kepolisian juga mendalami peran para admin yang berada di grup WhatsApp yang bekerjasama dengan mahasiswa. Termasuk penyelidikan adanya jaringan pelaku dalam lingkaran penipuan bisnis tersebut. 

"Nanti kami akan lihat seberapa jauh keaktifan, kemudian perbuatan mengiming-iminginya atau menarik dari para korban tersebut kami seusaikan dengan fakta hukumnya. Kalau memang ternyata admin tersebut memiliki keaktifan ada indikasi bersama-sama dengan si pelaku utama maka bisa dikenakan pasal 55 penyertaan," kata Iman. 

Terkait ancaman debt collector sendiri, kata Iman menegaskan, Polres Bogor akan menindak tegas bila terjadi perbuatan yang melanggar pidana dengan pengancaman, disertai dengan pemerasan dan perampasan. 

"Dan kami tidak mentoleransi itu. Sejauh ini yang berhubungan dengan perkara ini belum ada. Tetapi kami akan terbuka terus dan berkerjasama dengan pihak rektorat karena dari pihak rektorat sudah membentuk tim. Nanti bersama-sama dengan tim Polres Bogor untuk membuka layanan aduan bagi mahasiswa yang menjadi korban tersebut," tegasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya