Sebar Video Mesumnya dengan Sesama Jenis, Pria di Sulut Diciduk Polisi

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Kriminal – Seorang pemuda inisial AY, di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, ditangkap polisi. Pria 21 tahun itu ditangkap karena menyebarkan video mesumnya dengan teman sesama jenis, di media sosial.

Terpopuler: Klarifikasi Om Albert, Jenderal Kesayangan Soeharto, dan Mobil Polisi Dibawa Kabur

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa aksi homoseksual itu beredar setelah pemeran dalam video mesum itu mengunggah melalui akun medsos Facebook bernama Bela Korompot.

"Jadi pelaku penyebar sekaligus pemerannya itu pria berinisial AY. Video mesum sesama jenis itu dia unggah melalui akun Facebook bernama Bela Korompot," kata Kombes Jules dalam keterangannya, Jumat 23 Desember 2022.

Menguak Motif Epy Kusnandar Pakai Ganja

Jules menjelaskan, bahwa aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku di sebuah kos-kosan sekitar bulan September 2022. Hal itu diketahui, saat polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku AY di kediamannya di Bolmut pada Selasa 20 Desember 2022. 

"Dalam video tersebut, pemilik akun membuat adegan homoseksual bersama seorang pria yang diduga dilakukan di sebuah kos-kosan di Kotamobagu, sekitar bulan September 2022," katanya.

Polisi Sebut Mayat di Pamulang Ada Luka Gorok di Leher dan Jari Manis Putus

Selain meringkus pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti video mesum di ponsel AY. Dalam handphone pelaku terdapat beberapa video serupa antara pelaku dengan pria lain melakukan hubungan badan. Namun video tersebut belum sempat dipubilkasikan.

Dari hasil interogasi, pelaku AY mengaku sengaja menyimpan video itu agar dapat digunakan pelaku untuk mengancam targetnya, apabila mereka menolak keinginannya untuk melakukan aksi asusila itu lagi.

"Dari pengakuannya pelaku sengaja menyimpan itu video untuk mengancam para pria yang berada di video tersebut, apabila tidak mengindahkan permintaannya untuk berhubungan badan sesama jenis maka video pornografi tersebut akan disebarluaskan di media sosial," terang Jules. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya