Pria di Pandeglang Cabuli Gadis 20 Tahun Sebanyak 50 Kali

Ilustrasi pencabulan wanita
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

VIVA Kriminal – Akibat ulahnya mencabuli gadis 20 tahun sebanyak 50 Kali, seorang pria berinisial NR (30) terpaksa berurusan dengan kepolisian dan ditahan di Polres Pandeglang.

Berhari-hari Tak Terlihat, Penghuni Indekos di Depok Ditemukan Tewas Membusuk

Pelaku diketahui menyamar sebagai sebagai dukun di Kabupaten Pandeglang untuk melakukan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan pelaku NR diamankan petugas Polres Pandeglang di Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

Dokter Peringatkan Soal Obat Pelangsing yang Kerap Diendorse Artis

"Betul, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang waktu hari Sabtu kemarin," ujar Shilton dalam keterangannya kepada awak media, Senin 20 Februari 2023.

Bukan Buat Cewek! Ini yang Terjadi Jika Wanita Konsumsi Viagra

Shilton menjelaskan aksi pencabulan berawal dari pelaku dan korban bertemu di kediaman paman korban pada bulan Maret tahun 2022 lalu. Kepada korban, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit paman korban secara alternatif.

"Sehari setelah pertemuan itu, pelaku melancarkan modus atau bujuk rayu terhadap korban dengan cara memberitahu korban, apabila pamannya ingin sembuh maka korban harus menjalani ritual di rumah pelaku,” ujar Shilton.

Selain menjanjikan bisa mengobati pamannya, pelaku menjanjikan uang gaib kepada korban jika mau mengikuti ritual hubungan badan dengan pelaku.

"Tersangka juga menjanjikan akan mendapatkan uang gaib apabila melakukan ritual, akhirnya dengan bujuk rayu tadi korban mau ikut ke rumah tersangka untuk melakukan ritual, salah satu ritualnya melakukan hubungan badan," ujarnya.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Selanjutnya korban pun disekap pelaku di rumahnya selama hampir setengah tahun dan mengalami pencabulan sampai 50 kali.

"Ada upaya untuk kabur korban, namun karena ada ancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban baik psikis maupun secara fisik, akhirnya korban mengurungkan niat, sampai pada akhirnya pada tanggal 7 Februari 2023 kemarin korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah pelaku ke rumah orang tuanya," ujarnya.

Korban yang berhasil pulang pun akhirnya bercerita kepada pihak keluarganya. Polisi yang menerima laporan keluarga korban pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku NR

"Untuk saat ini kita masih menggunakan pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 (UU TPKS) dan juga 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya